Minggu, 28 Desember 2025

Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan

Administrator - Selasa, 20 Mei 2025 17:14 WIB
Kebal Hukum?" – PT STTC dan Dugaan Kejahatan Lingkungan di Belawan
Istimewa
Baca Juga:

Medan -Di tengah semangat penegakan hukum lingkungan, PT STTC di Belawan, Kota Medan, justru tampak seolah kebal dari jeratan hukum. Perusahaan ini dituding menimbun aliran anak sungai—sebuah tindakan yang secara tegas bisa dijerat pidana berdasarkan UU Lingkungan Hidup. Namun, hingga kini, tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum.

"Pemilik dan perusahaan ini seperti berada di atas hukum, sangat sakti sehingga tak tersentuh," ujar seorang aktivis lingkungan yang enggan disebut namanya.

Kesan tak tersentuh itu semakin kuat ketika PT STTC dilaporkan mangkir dari undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh Komisi IV DPRD Kota Medan. Tak hanya itu, saat DPRD melakukan inspeksi mendadak (sidak), gerbang perusahaan justru digembok—menutup akses wakil rakyat untuk masuk dan mengonfirmasi langsung dugaan pelanggaran.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Penegakkan Hukum Kerusakan Hutan Batangtoru Jangan Tebang Pilih,LIPPSU dan SHI Sumut Soroti Kinerja Bareskrim Polri.
Dugaan Penipuan '& Penggelapan, Thomas Tarigan Ditangkap Mapolrestabes Medan,
Praktisi Hukum Joni Sandri Ritonga Bela Sikap Cak Imin: “Ajakan Tobat Itu Bentuk Kepedulian Negara Terhadap Rakyat”
Pemkab Asahan Dorong Literasi Hukum Lewat Santi Aji KUHP 2023
Kepala Desa Suka Makmur Bandar Pasir Mandoge Terancam Hukuman Berat Terkait Kasus DD
PH dan Keluarga Empat Aktivis Gelar Diskusi Strategi Hukum Jelang Sidang Prapid Kasus OTT di Padangsidimpuan
komentar
beritaTerbaru