Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
Baca Juga:
- Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
- Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
- Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
Batang Kuis –Pembangunan tembok yang diduga akan dijadikan gudang di Desa Tumpatan Nibung, Dusun 5 A Gang Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pembangunan yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut tampak sudah mulai membangun struktur beton yang kokoh, meski diduga belum memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apa yang sedang dibangun. "Kurang tahu, bang," jawabnya singkat.
Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan sempat datang meminta izin pembangunan pagar panel. Namun, beberapa hari kemudian, mereka kembali menghubungi untuk meminta tambahan surat silang sengketa, padahal mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
"Dari awal saya sudah tanya, pembangunan selanjutnya apa? Mereka jawab belum tahu, hanya bangun pagar tembok dulu," ujar Sarianto.
Namun, saat pihak desa melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya pondasi bangunan besar yang tengah dikerjakan. "Kami pun heran, awalnya bilang belum ada rencana, tapi kenyataannya sudah bangun besar. Ini namanya mengangkangi pemerintah desa, bahkan bisa disebut sebagai pembohongan publik. Apa maksudnya coba?" tegasnya.
Sarianto juga menambahkan bahwa permintaan surat silang sengketa tersebut dinilai janggal. "Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah ada SHM. Itu wewenangnya BPN. Jadi kami curiga ada sesuatu yang tidak beres dan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.
Lebih lanjut, ia meminta dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.red2
Zakiyuddin Harahap Sambut Peserta APEKSI 2026, Ajak Nikmati Keramahan dan Kuliner Kota Medan
kota
sumut24.co Medan, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, mengucapkan selamat datang kepada seluruh tamu pemerintah kota dari berbaga
kota
Semangat &lsquoTampakna do Rantosna&rsquo, Rahudman Harahap Ajak Alumni SMAN 2 Perkuat Solidaritas Menuju Sumut Berkah
kota
Modus Checkin HotelSindikat Curanmor Sikat CRF di Parkiran
kota
GM Geopark Kaldera Toba Geopark Harus Menjadi Instrumen Pemberdayaan Masyarakat
kota
Bank Sumut Luncurkan QResto, Inovasi Digital Bersama Pemkab Deli Serdang untuk Optimalkan Pajak Daerah
kota
Sutrisno Pangaribuan Tuduhan Aksi Mahasiswa Dibayar Hanya Upaya Memecah Gerakan
kota
Strategi Komunikasi Pemerintah Menjaga Narasi, Menjaga Kepercayaan Publik
kota
Pabrik Sepatu Yumeida di Purwodadi Sunggal Terbakar
kota
Taekwondo Championship Sumut 2026 Digelar, Bidik Bibit Atlet Menuju Asian Championship dan Porprov
kota