Rabu, 12 Agustus 2026

Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab

Administrator - Jumat, 16 Mei 2025 08:47 WIB
Pembangunan Gudang Diduga Tanpa Izin di Batang Kuis, Kades: Ajang Pungli Oknum Tak Bertanggungjawab
Istimewa
Baca Juga:

Batang Kuis –Pembangunan tembok yang diduga akan dijadikan gudang di Desa Tumpatan Nibung, Dusun 5 A Gang Sedar, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deliserdang, diduga tidak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari pantauan awak media di lokasi, tidak ditemukan papan informasi proyek atau spanduk pembangunan yang seharusnya terpasang sebagai bentuk transparansi kepada publik. Bangunan yang tengah dalam proses pengerjaan tersebut tampak sudah mulai membangun struktur beton yang kokoh, meski diduga belum memiliki izin resmi. Hal ini diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Saat dikonfirmasi, salah satu pekerja di lokasi mengaku tidak mengetahui apa yang sedang dibangun. "Kurang tahu, bang," jawabnya singkat.

Menanggapi hal ini, Kepala Desa Tumpatan Nibung, Sarianto, menjelaskan bahwa pihak pemilik bangunan sempat datang meminta izin pembangunan pagar panel. Namun, beberapa hari kemudian, mereka kembali menghubungi untuk meminta tambahan surat silang sengketa, padahal mereka telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Dari awal saya sudah tanya, pembangunan selanjutnya apa? Mereka jawab belum tahu, hanya bangun pagar tembok dulu," ujar Sarianto.

Namun, saat pihak desa melakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan adanya pondasi bangunan besar yang tengah dikerjakan. "Kami pun heran, awalnya bilang belum ada rencana, tapi kenyataannya sudah bangun besar. Ini namanya mengangkangi pemerintah desa, bahkan bisa disebut sebagai pembohongan publik. Apa maksudnya coba?" tegasnya.

Sarianto juga menambahkan bahwa permintaan surat silang sengketa tersebut dinilai janggal. "Desa tidak berhak lagi mengeluarkan surat silang sengketa jika sudah ada SHM. Itu wewenangnya BPN. Jadi kami curiga ada sesuatu yang tidak beres dan perlu ditelusuri agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," jelasnya.

Lebih lanjut, ia meminta dinas terkait dan Satpol PP Kabupaten Deliserdang untuk segera menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut. Ia menilai pembangunan tanpa izin dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan berpotensi menjadi ajang pungutan liar (pungli) oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru