Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat*
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota
Baca Juga:
Gugatan tersebut berkaitan dengan dugaan transaksi pemindahan dana tanpa otorisasi yang menurut pihak penggugat terjadi pada 21 November 2025.
Perkara ini bukan sekadar mempersoalkan hilangnya dana miliaran rupiah. Gugatan tersebut sekaligus membuka pertanyaan serius mengenai sistem pengamanan RDN, mekanisme validasi transaksi, penggunaan whitelist, autentikasi berlapis hingga sistem pendeteksi transaksi mencurigakan.
Sidang perdana perkara dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) tersebut telah digelar pada Senin, 27 Juli 2026. Para penggugat diwakili kantor hukum Ismangun & Co.
10 RDN, Dua Rekening Perusahaan dan Satu Rekening Pribadi
Kuasa hukum penggugat, Andre Ismangun, mengungkapkan bahwa transaksi yang menjadi pokok perkara melibatkan 10 Rekening Dana Nasabah, dua rekening perusahaan dan satu rekening pribadi.
Menurut dalil penggugat, dana tersebut berpindah ke sejumlah rekening pihak ketiga yang tidak tercantum dalam daftar rekening terdaftar atau whitelist.
Persoalan semakin serius karena pihak penggugat menyebut transaksi tersebut dilakukan tanpa instruksi dari nasabah atau pemilik dana.
Andre menyebut pola transaksi tersebut tidak lazim karena berlangsung hampir bersamaan pada sejumlah RDN dan, menurut penggugat, tidak melalui tahapan Maker pada layanan KlikBCA Bisnis.
"Transaksi tersebut menunjukkan pola yang tidak lazim karena dilakukan hampir bersamaan pada sejumlah RDN tanpa melalui tahapan Maker dan dialihkan ke rekening di luar whitelist," kata Andre Ismangun.
Dalil tersebut kini menjadi salah satu poin yang harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Dipersoalkan Terjadi Dua Bulan Setelah Aturan SRO
Pihak penggugat juga menyoroti waktu terjadinya transaksi.
Menurut mereka, transaksi pada 21 November 2025 tersebut terjadi sekitar dua bulan setelah diterbitkannya Surat Edaran Bersama Self Regulatory Organization (SRO) pada 12 September 2025 yang melibatkan Bursa Efek Indonesia (BEI), Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam keterangannya, Andre menyebut ketentuan tersebut berkaitan dengan penguatan pengamanan transaksi RDN, termasuk verifikasi whitelist, autentikasi bertingkat dan Fraud Detection System (FDS).
Karena itu, pihak penggugat mempertanyakan bagaimana transaksi yang mereka klaim tidak melalui mekanisme otorisasi sebagaimana mestinya dapat tetap diproses.
"Berdasarkan Surat Edaran Bersama SRO 12 September 2025, transaksi semacam itu seharusnya terlebih dahulu melalui proses validasi, verifikasi, autentikasi, serta mekanisme pendeteksian transaksi yang tidak wajar sebelum transaksi diproses," ujar Andre, sebagaimana dikutip Koran Jakarta.
Menurut pihak penggugat, dana tetap diproses meski disebut ditujukan ke rekening di luar whitelist dan tanpa validasi yang dianggap memadai.
Pertanyaan Besarnya: Bagaimana Transaksi Bisa Lolos?
Perkara ini kemudian memunculkan sejumlah pertanyaan yang harus dijawab dalam persidangan.
Jika benar transaksi terjadi tanpa instruksi pemilik dana, bagaimana transaksi tersebut dapat diproses?
Jika rekening tujuan berada di luar whitelist, bagaimana sistem dapat mengizinkannya?
Jika terdapat mekanisme autentikasi berlapis dan fraud detection, mengapa transaksi yang disebut berlangsung hampir bersamaan pada sejumlah rekening tidak terdeteksi atau dihentikan?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan hukum. Namun, semuanya menjadi bagian penting dari pokok sengketa yang kini diminta penggugat untuk diuji melalui proses peradilan.
Dampaknya Disebut Menjalar ke PAS
Pihak PAS juga menyatakan persoalan tersebut tidak berhenti pada dana yang dipersoalkan.
Menurut dalil penggugat, kondisi tersebut berdampak terhadap Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) perusahaan hingga kemudian berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan efek.
Kondisi tersebut disebut turut menekan operasional perusahaan karena sumber pendapatan terganggu sementara kewajiban operasional tetap berjalan.
Pihak penggugat bahkan menyebut kondisi tersebut berujung pada efisiensi hingga sejumlah karyawan harus dirumahkan.
Dengan demikian, nilai Rp2,58 miliar yang menjadi pokok persoalan disebut memiliki efek lanjutan terhadap kegiatan usaha PAS.
Penggugat Minta Sistem Pengamanan Diuji
Melalui gugatan PMH tersebut, para penggugat meminta PN Jakarta Pusat memeriksa dan menguji apakah sistem pengamanan transaksi RDN telah diterapkan sebagaimana mestinya.
Termasuk di dalamnya mekanisme validasi transaksi, autentikasi, fraud detection, pengawasan transaksi tidak wajar serta penerapan whitelist.
Andre mengatakan proses hukum tersebut diharapkan dapat memperjelas standar tanggung jawab dan kehati-hatian bank yang menjadi mitra RDN dalam menjaga dana nasabah.
"Sangat tidak adil ketika kendala sistemik terjadi di RDN, namun dampak operasional dan reputasi justru sepenuhnya ditanggung oleh pihak sekuritas dan nasabah," kata Andre.
Ia menilai BCA selaku bank mitra RDN perlu terbuka dalam proses evaluasi serta menghadirkan solusi konkret.
Bukan Sekadar Rp2,58 Miliar
Perkara ini pada akhirnya tidak hanya mengenai berapa uang yang dipersoalkan.
Ada persoalan lebih besar mengenai keamanan dana investor dan kepercayaan terhadap ekosistem pasar modal.
RDN merupakan instrumen penting dalam transaksi pasar modal karena menjadi rekening tempat dana nasabah ditempatkan untuk kebutuhan transaksi efek.
Karena itu, apabila dalil penggugat nantinya terbukti, perkara ini berpotensi menjadi perhatian penting mengenai standar pengamanan transaksi RDN dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Sebaliknya, jika dalam proses pembuktian ditemukan fakta berbeda, maka hal tersebut juga harus menjadi dasar pemberitaan secara berimbang.
BCA Belum Terbukti Bersalah
Penting ditegaskan, perkara ini masih berada dalam proses hukum.
Dugaan bahwa dana berpindah tanpa otorisasi, transaksi dilakukan di luar whitelist, maupun dugaan tidak berjalannya mekanisme pengamanan merupakan dalil pihak penggugat yang masih harus dibuktikan di persidangan.
Gugatan tidak sama dengan putusan pengadilan.
Karena itu, belum tepat menyimpulkan BCA telah melakukan pelanggaran atau bertanggung jawab atas hilangnya dana tersebut sebelum terdapat putusan berkekuatan hukum.
Yang kini berada di hadapan majelis hakim adalah pertanyaan mengenai bagaimana transaksi tersebut terjadi, apakah prosedur pengamanan telah dijalankan sesuai ketentuan, siapa yang bertanggung jawab, serta apakah terdapat perbuatan melawan hukum sebagaimana didalilkan penggugat.
Satu hal yang pasti, Rp2,58 miliar telah menjadi bagian dari sengketa hukum yang menarik perhatian karena menyentuh persoalan fundamental: seberapa kuat sistem melindungi dana nasabah ketika transaksi yang dipersoalkan disebut berlangsung tanpa otorisasi. *(SS68)*
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Dana RDN Rp2,58 Miliar Dipersoalkan, Paramitra Alfa Sekuritas Gugat BCA ke PN Jakarta Pusat
kota
Simpan Shabu di Kantong Celana, 2 Warga Sergai Ditangkap Sat Narkoba Polresta Deli Serdang
kota
MEDAN SUMUT24.CO Perjalanan kepemimpinan duet Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap telah
News
Musa Rajekshah&ndashHervian Soejono Juara APRC 2026 di Tobasari, Bupati Simalungun Apresiasi Semua Pihak
kota
Rico Waas Lantik Erfin Fachrur Razi Jadi Pj Sekda Medan, Tekankan Integritas dan Profesionalisme
News
Bupati Tinjau Pasar Rakyat Tanjung Morawa, Kaji Penataan Pedagang di Jalan Perintis
kota
BAKOPAM SUMUT YAKIN BUNDA YIN MAMPU MEMBAWA WALUBI SUMUT LEBIH BAIK
News
Kontingen Jambore Nasional XII Kwarcab 0302 Gerakan Pramuka Kabupaten Solok Dilepas Bupati Solok.
News
Bupati Solok Buka Kegiatan BersihBersih Masjid di Nagari Cupak
News
KETUM GARDA MUDA PRABOWO / GARUDA 08 SYAMSUL RIZAL MENGAWAL PRESIDEN PRABOWO SAMA HALNYA MENGAWAL UUD 1945
News