JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
News
Baca Juga:
"Kita berhasil mengungkap pemalsuan surat kendaraan bermotor, dan ini bukan 1 provinsi, tapi di berbagai provinsi," terang Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Sumaryono dan Kasubdit Jatanras, Kompol Jama Kita Purba, Senin (5/5/2025).
Kata Kapolda, pengungkapan ini merupakan sindikat pemalsuan dokumen di Sumut. Keberhasilan ini berkat kejelian penyidik menggali informasi dan mengembangkannya.
"Surat dokumen kendaraan bermotor yang dipalsukan ini menyerupai aslinya," sebut jenderal bintang dua tersebut
Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono menjelaskan, pihaknya mengungkapkan kasus pemalsuan dokumen itu pada 11 Maret 2025.
Sebanyak 11 orang tersangka ditangkap dengan berbagai peran dan keterlibatan. Modusnya dengan menjual belikan dan menerima pesanan pembuatan dokumen palsu.
"Ini berawal dari informasi yang kita peroleh adanya jual beli kendaraan bermotor do laman facebook," jelas Kombes Pol Sumaryono.
Awalnya ditangkap tersangka JS, warga Jamin Ginting Medan, yang berperan sebagai pencetak, pembuatan dan penerbit dokumen, BPKB, STNK kendaraan bermotor.
Setiap dokumen dijual dengan harga bervariasi mulai seratusan ribu hingga mencapai jutaan rupiah.
"Tersangka JS ini melakukan kejahatannya sudah selama 3 tahun. STNK yang dijual mulai 750 ribu sampai 4 juta rupiah," papar Sumaryono.
Selain JS, turut ditangkap 10 tersangka lainnya. Mereka terbagi dalam 3 peran, pemilik bengkel, pemesan dokumen hingga pemilik ranmor.
Dalam kurun 3 tahun itu, tersangka JS sebagai produsen sudah mampu mencetak 600 - 700 dokumen ranmor di seluruh Indonesia.
Sindikat ini mencetak dokumen menggunakan alat sederhana, seperti komputer dan printer, namun hasilnya menyerupai asli.
"Sebanyak 26 unit kendaraan bermotor 'bodong' kita sita dari beberapa provinsi, di antaranya Riau, Jakarta, Banten, Bali dan Jawa Timur," ungkap Kombes Sumaryono.
Adapun 26 ranmor itu terdiri, 17 unit mobil berbagai jenis, 8 mobil antik minicooper (Mr Bean) dan 1 sepeda motor.
"Untuk keabsahan dokumen bisa dibagi 2 kelompok, tidak ada sama sekali, atau direkatkan (selendang)," pungkas Direktur Reskrimum.
Atas perbuatannya, para tersangka diganjar
Pasal 263, 480 KUHPidana tentang pemalsuan dan penadahan dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun(W05).
JNE Wujudkan Mimpi 1.200 Karyawan untuk menunaikan Ibadah Umrah
News
Peduli Korban Kebakaran, Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan Turun Salurkan Bantuan
News
Kebakaran Hebat di Kelurahan Kantin, Polres Padangsidimpuan Bergerak Cepat Evakuasi Korban
News
Bupati Putra Mahkota Alam Buka Rancangan Perubahan APBD Palas 2026, Belanja Tembus Rp1,23 Triliun
News
Kabar Baik Guru MDTA dan Pesantren Madina, Pemkab Tambah Anggaran Rp1,09 Miliar
News
Pemko Padangsidimpuan Bertindak! Usaha Manjal di Batang Ayumi Julu Disegel Setelah Tak Direlokasi
News
Penanganan Bencana Hidrometeorologi di Kabupaten Solok Wapres Gibran Pimpin Rakor
News
Wapres Minta Nakes RSUD Arosuka Solok Tangani Korban Bencana hingga Pulih dan Antisipasi Penyakit Pascabencana
News
Ketua TP PKK menyambut kunjungan Tim Evaluasi Lomba PHBS di Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marimbun
News
Wali Kota Unsur Forkopimda melakukan kick off tanda dibukanya Kejuaraan Sepak Bola Antar Pelajar SMA/Sederajat
News