Minggu, 02 Agustus 2026

Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Batang Kuis, Deli Serdang

Administrator - Selasa, 29 April 2025 19:16 WIB
Satpol PP Tertibkan Pedagang di Trotoar Pasar Batang Kuis, Deli Serdang
Istimewa
Baca Juga:

Deli Serdang – Sejumlah pedagang yang membuka lapak di bahu jalan dan trotoar kawasan Pasar Batang Kuis, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (29/4).

Penertiban dilakukan menyusul keluhan masyarakat dan pengguna jalan yang merasa terganggu akibat aktivitas jual beli yang memakan badan jalan, sehingga menyebabkan kemacetan serta membuat kawasan pasar terkesan kumuh dan semrawut.

Pantauan di lapangan, petugas Satpol PP meminta para pedagang—yang mayoritas menjual sayur-mayur, ikan, dan daging ayam—untuk membongkar tenda dan memindahkan barang dagangan mereka ke dalam area pasar yang telah disediakan pemerintah.

Pelaksana Tugas (Plt) Camat Batang Kuis, Beny Haryanto Tambunan S.STP, M.AP, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan surat peringatan serta imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan sembarangan sesuai dengan peraturan daerah (Perda) yang berlaku.

"Kami sudah siapkan lokasi berdagang di dalam kompleks pasar pajak. Kami imbau para pedagang untuk tertib dan tidak lagi berjualan di bahu jalan atau trotoar," kata Beny.

Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut dari keluhan masyarakat yang mengeluhkan kemacetan lalu lintas setiap hari akibat aktivitas pedagang di area tersebut.red2


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Kembali Mengamuk, GEMPPAR Desak Bupati Copot Kadis Perhubungan, Ada Dugaan KKN dan Kerugian Keuangan Daerah
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
Kaderisasi Jadi Kunci Regenerasi, El Adrian Shah: SAPMA PP Adalah Laboratorium Pemimpin Masa Depan Pemuda Pancasila
Pemkab Simalungun Perkuat Pencegahan Kekerasan Terhadap Perempuan dan TPPO
YPPSI Berikan Total Santunan Lebih Dari Rp21 Juta bagi Pengemudi dan Penumpang di Gunungsitoli
Saksi Ungkap Dugaan Commitment Fee Rp600 Juta di Sidang Smartboard, Moettaqien: Saya Tidak Pernah Terima Uang
komentar
beritaTerbaru