Jampidsus Tegaskan Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri
Jampidsus Tegaskan Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri
kota
Baca Juga:
- Golkar Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Dorong Kinerja Pembangunan Medan
- PDI Perjuangan Setujui Ranperda APBD 2025, Desak Pemko Medan Terapkan Tapping Box
- Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2025 Disetujui, Wali Kota Medan Apresiasi Sinergitas Antara Legislatif dan Eksekutif
Hal itu disampaikan Hadi Suhendra (foto) kepada PosRoha.com, Senin (21/4/2025) sore menyikapi delegasi warga ke Komisi I DPRD Medan terkait protes terhadap tindakan Camat yang meloloskan calon Kepling kendati diduga melanggar Perwal No 21 Tahun 2021 tentang persyaratan dukungan terhadap Calon Kepling.
"Kita minta Camat dan Lurah harus mempedomani Perda dan Perwal dalam perekrutan Kepling. Jangan karena ulah keberpihakan kepada salah satu Calon akhirnya menimbulkan kericuhan di tengah masyarakat, "tegas Hadi Suhendra asal politisi Golkar itu.
Dikatakan Hadi, Dianya yang juga kordinator Komisi I DPRD Medan membidangi pemerintahan itu mengingatkan seluruh Camat dan Lurah jangan lagi melakukan keberpihakan terjadap Calon Kepling. "ASN Pemko Medan harus hindari segala praktek kecurangan. Aparatur Pemko Medan kiranya dapat memberikan cerminan yang baik di menciptakan suasana kondusif di masyarakat," harap Hadi.
Hadi Suhendra pun berharap kepada Komisi I DPRD Medan supaya segera menyikapi keluhan masyarakat lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan dan difasilitasi dengan baik.
Seperti diketahui pada Senin pagi
menerima delegasi masyarakat lingkungan 13 dan 14 Kelurahan Titi Papan di ruang komisi 1 gedung DPRD Medan, Senin (21/4/2025).
Pada kesempatan itu, mewakili warga dari lingkungan 13, Sariman menyampaikan keberatan dengan perekrutan Kepling. Karena pihak Kelurahan dan Kecamatan tidak transparan soal syarat dukungan.
"Kami berharap adanya transparansi syarat dukungan Lingkungan 13. Mohon keberatan kami difasilitasi dan SK Kepling supaya ditinjau ulang," pinta Sariman.
Sama halnya dengan aspirasi yang disampaikan Polen mewakili lingkungan 14 menyampaikan agar pengangkatan Kepling ditunda dulu. Sebab, ada indikasi syarat dukungan dari warga 30 persen sesuai Perwal tidak transparan. "Kami minta agar ditinjau ulang terkait syarat dukungan. Karena diduga tidak sesuai mekanisme yang ada di Perwal," ujar Polen.
Menyikapi keluhan yang disampaikan warga dari lingkungan 13 dan 14 menyampaikan untuk dilakukan RDP dengan menghadirkan Camat Medan Deli dan Lurah Titi Papan. "Kami akan terus pantau agar jangan sampai melanggar mekanisme yang berlaku," ucap Reza.
Dilanjutkan, Reza Pahlevi Lubis S Kom, Dianya mengaku akan terus mengawasi pengangkatan Kepling 13 dan 14 di Kelurahan Titi Papan, Kecamatan Medan Deli. Perekrutan Kepling diminta transparan dan sesuai Perwal No 21 Tahun 2021.
Sementara itu, Muslim Harahap mengatakan agar SK Kepling ditunda dan pihaknya akan mengawasi verifikasi ulang selanjutnya. (Rel)
Jampidsus Tegaskan Dirinya Tak Miliki Kaitan Bisnis dengan Kafe di Cipete yang Digeledah Polri
kota
Wali Kota bersama sejumlah tokoh agama menerima kunjungan tim peneliti dari SETARA
kota
Wali Kota menghadiri acara Pagelaran Seni dan Budaya Kota Pematangsiantar PRSU ke50 Tahun 2026, yang di PRSU
kota
Dana Banpres Sebesar Rp. 2.888.240.000 Di DPUPR Kota Solok Sudah Terealisasi 100 Persen.
kota
UNPAB Perkuat Komitmen Melestarikan Budaya Melayu Melalui Dialog Kebangsaan ISMI Edisi IV
kota
Langkat Dukungan terhadap pelaksanaan Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang dirangkai dengan Family Gathering (FG) Jaringan Media Siber Indo
News
Mahasiswa UMPAB Ikuti Program Pertukaran Pelajar Internasional di UNIRAZAK Malaysia, Wujudkan Generasi Berdaya Saing Global
kota
Saksi Ungkap Dugaan Commitment Fee Rp600 Juta di Sidang Smartboard, Moettaqien Saya Tidak Pernah Terima Uang
kota
BANDA ACEH Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dinilai menjadi momentum penting untuk membuktikan keseriusan penegakan hukum di Tanah
News
JAKARTA SUMUT24.CO Dinamika penanganan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Kejaksaan Agung RI dan Korps Pemberantasan Tindak Pida
Politik