Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Polisi menangkap dua pelaku pembunuhan sadis terhadap sopir taksi online, Michael Frederick Pakpahan (25) lalu membuang mayatnya ke Kabupaten Langkat.
Ironinya, kedua tersangka merupakan ayah dan anak, yakni Kasrani (50) dan putranya bernama Agung Pradana (24), warga Desa Paya Bengkuang Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat.
"Kedua tersangka ditangkap di Tanah Karo," terang Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Jumat (11/4/2025).
Kata Gidion, kedua tersangka sudah merencanakan perampokan terhadap sopir taksi online, dengan tujuan menguasai mobil.
"Kedua tersangka merampok mobil korban agar dijadikan milik AP (Agung) untuk kerja. Mereka sudah merencanakan pembunuhan ini sejak tanggal 2 April 2025," ungkap Gidion.
Usai merencanakan perampokan yang menyasar sopir taksi online, ayah dan anak ini lalu melancarkan aksinya pada Minggu 6 April 2025, dinihari.
Kasrani memesan In Driver di Sunggal, lalu korban yang mendapat orderan menjemput kedua tersangka. Tak lama berselang dengan alasan menghubungi keluarganya, Kasrani meminta korban berhenti sejenak.
Ketika berhenti itulah, tersangka Agung yang duduk di belakang sopir membekap korban dengan menggunakan sarung yang telah disiapkan.
"Karena korban meronta, K (Kasrani) memukulnya dengan palu. Kemudian korban diseret di belakang. Di situ, korban dipukul hingga meregang nyawa," sebut Gidion.
Usai menganiaya korban hingga meninggal dunia, kedua tersangka lalu menuju ke Langkat.
Mayat korban dimasukkan ke karung goni yang ditambahkan pemberat batu untuk dibuang ke kolam di Kecamatan Gebang, Langkat. Kedua tersangka kemudian ke tempat keluarganya di Langkat.
"Kita menemukan jejaknya yaitu pergantian plat mobil, baju pelaku dan alas mobil yang ada jerjak darah korban," terang Gidion.
Sementara, polisi yang telah mengidentifikasi kedua tersangka perampokan ini lalu melakukan pengejaran dan menangkapnya di Kabupaten Tanah Karo.
Dalam penyergapan, kedua tersangka melakukan perlawanan sehingga kedua kakinya ditembak polisi.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 jo Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun.(W05)
Sengketa Lahan Belum Usai, Petani Plasma Kelompok 80 Minta Kapolri Tutup Pengoperasian PT DMK
kota
Sekda Medison Lantik Direksi Perumda Tirta Solok Nan Indah,
kota
Gerak Cepat! Laporan Call Center 110 Ditindak, Terduga Pelaku Pencurian Diamankan Polres Padangsidimpuan
kota
Gerak Cepat Resmob Padangsidimpuan, Sindikat Curanmor di Padangsidimpuan Berhasil Dibekuk
kota
PKK Sumut Turun ke Paluta, Program Keluarga Sejahtera Digeber Jelang Indonesia Emas 2045
kota
Curanmor Dini Hari Terungkap Kilat! Dua Pelaku Pencurian HP di Batangtoru Ditangkap Polres Tapsel Tanpa Perlawanan
kota
Sigap! Polres Tapsel Amankan TKP Kebakaran di Sayurmatinggi, Kerugian Capai Ratusan Juta
kota
MEDAN Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai NasDem Sumatera Utara, Iskandar, kembali dipercaya memimpin partai untuk periode terbaru
kota
Begal Adalah Fenomena Nyata Bukan Mitos, TNI AL Turun Tangan. Bukan Intervensi.
kota
Stafsus Menteri Koperasi Dorong Bos Teri Medan Bermitra dengan Koperasi Merah Putih dan Dapur MBG
kota