Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia–Aceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia&ndashAceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
kota
Baca Juga:
Anggota DPRD Sumut Muhammad Subandi, mengatakan bahwa meskipun pergeseran anggaran diperbolehkan, langkah itu harus dilakukan sesuai dengan tahapan yang telah ditentukan.
"Tidak bisa main geser begitu saja. Harus melalui pembahasan di Badan Anggaran (Banggar), disesuaikan dengan Rencana Strategis (Renstra), visi-misi, dan proses penyusunan anggaran," ujarnya menjawab wartawan, Jumat (11/4).
Politisi Gerindra juga menekankan bahwa setiap perubahan postur APBD harus sejalan dengan hasil Musrenbang serta laporan realisasi dan penyusunan anggaran dari masing-masing komisi di DPRD.
Subandi menjelaskan pengalihan dana juga harus memenuhi kriteria yang diatur dalam peraturan daerah (Perda) tentang APBD. Bahwa sebelum penggeseran dilakukan, terlebih dahulu perlu ada perubahan dalam peraturan kepala daerah mengenai penjabaran APBD.
Hal ini, lanjutnya, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 ayat (2) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Eksekutif wajib memberitahukan rencana pergeseran kepada pimpinan dewan, yang kemudian diusulkan melalui rancangan Perubahan APBD atau dicantumkan dalam laporan realisasi anggaran, jika tidak dilakukan perubahan APBD. Semua proses ini harus dilalui. Kalau sudah disetujui, baru bisa dialihkan," terang Subandi.
Jangan Terburu-buru
Hal senada ditegaskan Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi, bahwa pentingnya perencanaan yang matang sebelum anggaran sebesar itu digeser ke Nias.
"Tujuannya memang baik, yakni mengejar ketertinggalan pembangunan di Nias agar sejajar dengan daerah lain. Tapi jangan terburu-buru. Ini uang rakyat yang bersumber dari APBD yang telah disahkan," kata politisi senior PKS ini.
Salman memahami keinginan Gubsu mempercepat pembangunan di Nias. Namun rencana ini harus dikaji secara menyeluruh, terlebih pemerintah tengah menggalakkan efisiensi anggaran.
"Pengalihan anggaran sebesar ini harus didasarkan pada pertimbangan mendesak dan harus disetujui oleh DPRD. Tidak bisa sepihak," ujarnya.
Dengan sorotan tajam dari DPRD ini, tampaknya langkah Gubsu Bobby perlu dikaji ulang agar sesuai koridor hukum dan mendapatkan dukungan politik yang cukup di legislatif. ***
Terbongkar! Sabu 22 Kg Jaringan Malaysia&ndashAceh Disamarkan dalam Tangki Mobil, Kurir Ditangkap di Parkiran Mal Medan
kota
Polresta Deli Serdang Uji Kesiapan Lewat Simulasi Sispam Kota
kota
Izin Undian Gebyar Pajak Sumut Belum Terbit, Pelaksana Event dan Pejabat Terkait Terancam Pidana
kota
Polsek Medan Labuhan Ungkap Kasus Curas di Gang Jagung, Dua Pelaku Diamankan
kota
Shohibul Anshor Siregar LKPJ Medan 2025 Ungkap Kegagalan Struktural, Proyek Drainase Hanya Jadi "Pemborosan Negara"
kota
Bawa Senjata Tajam Dua Anggota Geng Motor di Marelan Diamankan Polres Belawan
kota
Pengungkapan Sehari,Polda Sumut Amankan 72 Kg Sabu dan 151 Kg Ganja dari 5 Tersangka
kota
Jaksa Agung Lantik Kajati dan Pejabat Eselon II, Tekankan Integritas dan Adaptasi Digital
kota
sumut24.co MedanPemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) melalui Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi (BMBK) memastikan ruas j
Umum
sumut24.co Deli Serdang, Aparat gabungan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Deli
News