Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
Baca Juga:
Jakarta - sebagai media partner Kejaksaan Republik Indonesia membuka layanan "Surat Terbuka" dari warga masyarakat ditujukan kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, yang berisikan dukungan terhadap Kejaksaan, khususnya dalam dukungan kewenangan lembaga ini dalam pemberantasan korupsi.Layanan "Surat Terbuka" yang difasilitasi media ini dilakukan untuk menghimpun aspirasi masyarakat atas Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang sedang bergulir di Komisi III DPR RI, dukungan terhadap Jaksa Agung dalam pemberantasan korupsi.
Pasalnya, dalam draft RUU KUHAP yang beredar, ada upaya meminimalisir kewenangan Kejaksaan dalam pengusutan kasus-kasus korupsi, bahkan kewenangan itu dihapuskan. Padahal, Kejaksaan telah membuktikan kinerjanya dalam menangani mega korupsi dan memiliki peran strategis dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Bila benar draf RUU KUHAP tersebut menghapus kewenangan Kejaksaan dalam penyidikan kasus korupsi, maka perlu adanya pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan berbagai pihak, akademisi dan praktisi hukum. Pasalnya, keputusan sepenting ini tidak boleh diambil secara sepihak tanpa kajian dan uji publik.
"Bagi warga negara yang terpanggil dan peduli atas kondisi ini, kami membuka layanan, surat terbuka dari warga masyarakat ini dikirimkan ke media kita dan akan kita tayangkan dan publikasikan di media yang kita kelola. Surat dapat dikirimkan via email dan lewat pesan WA, disertai fotokopi identitas pengirim," ujar CEO ADHYAKSAdigital, Felix Sidabutar, Kamis 3 April 2025.Menurutnya, bila kewenangan penyidikan kasus korupsi hanya diberikan kepada satu lembaga tertentu, maka ada risiko penyelewengan yang lebih besar. Oleh sebab itu, sinergi antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi tetap diperlukan untuk memastikan pemberantasan korupsi berjalan transparan, akuntabel dan bebas dari kepentingan maupun orderan suatu kelompok maupun lembaga negara.
Disampaikan, surat terbuka ini dapat digunakan dan disampaikan Jaksa Agung ke Komisi III DPR RI untuk menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam pembahasan RUU KUHAP, menegaskan Kejaksaan diberi kewenangan dalam penegakan hukum pemberantasan korupsi.Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) tengah bergulir di Komisi III DPR RI, saat ini menjadi pembahasan sejumlah kalangan, diantaranya politisi, aparat penegak hukum, lembaga masyarakat sipil, akademisi dan praktisi hukum.KUHAP baru diharapkan mampu menghadirkan penegakan supremasi hukum, pemberantasan korupsi, adanya keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.Surat terbuka adalah surat yang sengaja dibuat untuk dibaca oleh khalayak luas atau disebarluaskan melalui media publik, digunakan untuk menyampaikan pesan atau pernyataan secara publik atau kepada seseorang atau lembaga tertentuSurat terbuka sering digunakan untuk menyampaikan aspirasi, kritik, atau saran kepada pemerintah, lembaga, atau tokoh tertentu, atau untuk menginformasikan publik tentang suatu isu.(Rel)
Kapolda Sumut dan Bhayangkari Hadirkan Fasilitas Air Bersih dan MCK untuk Warga Langkat
News
SUTRISNO PANGARIBUAN Dugaan Penyadapan Presiden Prabowo Harus Diusut hingga ke Aktor Intelektual, Jangan Berhenti pada Tiga Jenderal!
News
Menatap Realitas Baru Konsensus Dewan Keamanan PBB dan Urgensi Transformasi Misi MINURSO
News
sumut24.co MEDAN, Kabar membanggakan datang dari TP PKK Kabupaten Asahan. Dalam Jambore Kader TP PKK seSumatera Utara Tahun 2026 yang dige
Kota
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Mandoge, yan
News
sumut24.co ASAHAN, Wakil Bupati Asahan, Rianto, S.H., M.A.P., secara resmi menutup Turnamen Minisoccer Piala Bupati Asahan Tahun 2026 di St
News
GIBRAN TAMAT? Putusan MA Jadi Bom Politik, Kornas Desak DPR Bongkar Dugaan Manipulasi Syarat Wapres!
News
Polri Diguncang Dua Badai Besar! Penggerebekan Pesantren dan Tiga Jenderal Tersangka Penyadapan Presiden
News
sumut24.co ASAHAN, Rencana monitoring kerja Komisi B DPRD Kabupaten Asahan ke Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PTPN IV Regional II Bandar Pasir Ma
News
Status PNS Iskandar Muda Diberhentikan, Mengapa Masih Tercatat sebagai Pj Kepala Desa Tabuyung?
News