LTKP Desak Kadis Perkimcikataru Medan Bongkar Bangunan di Jalan Asrama Diduga Tak Ada Izin PBG
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
Baca Juga:
Ada pun 13.673 orang pelayan masyarakat yang menerima dana jasa pelayanan itu terdiri dari Bilal Jenazah, Penggali Kubur, Pengurus Rumah Ibadah (Nazir Masjid, Nazir Musala, Pengurus Gereja, Pengurus Kuil, Pengurus Vihara dan Pengurus Klenteng).
Kemudian, Imam Masjid, Guru Maghrib Mengaji, Guru Sekolah Minggu, Guru Sekolah Hindu, Guru Sekolah Buddha, Guru Sekolah Kong Hu Chu, Penatua Gereja, Petugas Gereja Katolik, Ustad, Ustadzah dan Khatib Jumat.
Saat memberikan sambutan, Rico Waas mengatakan, para pelayan masyarakat ini sangat berjasa dalam kehidupan masyarakat di Kota Medan. "Pekerjaan yang bapak dan ibu lakukan selama ini yang nilainya dekat dengan surga. Sebab, pekerjaan yang dilakukan itu Ikhlas lahir dan batin," kata Rico Waas.
Atas dasar itulah, kata Rico Waas, perlu memberikan penghargaan kepada orang-orang yang berjasa di dalam fungsi kehidupan, termasuk memberikan perhatian kepada mereka. Salah satunya, ungkapnya, memberikan dana jasa pelayanan kepada para pelayan masyarakat tersebut.
"Intinya, kami akan bekerja keras bagaimana perhatian yang diberikan kepada pelayan masyarakat itu ke depannya semakin baik. Ini adalah fungsi sosial hubungan dari Pemko Medan dengan masyarakatnya. Jadi ini adalah kewajiban sosial bagaimana Pemko Medan harus memperhatikan bapak dan ibu pelayan masyarakat," ungkapnya.
Ada pun besarnya rincian pemberian dana jasa pelayanan itu adalah Bilal Jenazah (Rp.400.000/bulan), Penggali Kubur (Rp.350.000/bulan), Pengurus Rumah Ibadah (Rp.300.000/bulan), Imam Masjid (Rp.300.000/bulan), Guru Maghrib Mengaji (Rp.600.000/bulan), Guru Sekolah Minggu (Rp.300.000/bulan).
Lalu, Guru Sekolah Hindu (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Buddha (Rp.300.000/bulan), Guru Sekolah Kong Hu Chu (Rp.300.000/bulan), Penatua Gereja (Rp.300.000/bulan), Petugas Gereja Katolik (Rp.300.000/bulan), Ustadz (Rp.300.000), Ustadzah (Rp.300.000/bulan) dan Khatib Jumat (Rp.300.000/bulan).
Selain itu orang nomor satu di Pemko Medan ini juga menyerahkan klaim Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan kepada warga pelayan masyarakat, serta pemberian bantuan sosial bagi korban bencana kebakaran yang telah terjadi di sejumlah tempat di Kota Medan.
"Klaim Jaminan Kematian yang diberikan ini merupakan hasil kerja sama Pemko Medan dengan BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Rico Waas.
Kepada warga korban kebakaran yang menerima bantuan sosial, Rico Waas pun menyampaikan ucapan turut berduka. "Mudah-mudahan apa yang hilang dalam musibah itu digantikan Allah SWT sekaligus memberikan jalan terbaik-Nya," harapnya seraya berharap agar dana jasa pelayanan dan bantuan sosial yang diberikan dapat membantu dan memberikan manfaat bagi masyarakat penerimanya.
Sebelumnya, Kadis Sosial Kota Medan Khoiruddin Rangkuti dalam laporannya mengatakan, kegiatan yang dilakukan ini merupakan simbolisasi dari kepedulian Pemko Medan terhadap para pelayan masyarakat yang telah memberikan kontribusinya kepada masyarakat Kota Medan, termasuk warga yang menjadi korban kebakaran. (Rel)
MEDAN Sumut24.coPresidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP), Ir. Syafaruddin Sikumbang, mendesak Kepala Dinas Perumahan, Kawa
Hukum
sumut24.co SUBULUSSALAM , PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP SBU) melalui Unit Pelaksana Proyek Sumatera Ba
News
sumut24.co MEDAN, Universitas Sumatera Utara (USU) meraih silver winner untuk kategori Program Media Relations Terbaik dalam ajang Media
kota
Teguh Santosa Prabowo dapat Jadi Juru Damai KorutKorsel
News
Waduh..! Jual Ubas, Kakek 56 Tahun Diboyong Satresnarkoba Polresta Deli Serdang
kota
sumut24.co MedanWali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengajak para peserta BMX Drag Bike Piala Wali Kota Medan Tahun 2026 untuk menjun
kota
sumut24.co MedanPT Bank Sumut menggelar acara Akad Massal KPR Sejahtera Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perum
Umum
SMP dan SMA AlAmjad Masuk Jajaran Sekolah Berprestasi Nasional Versi PuspresnasMedansumut24.co SMP AlAmjad dan SMA AlAmjad mencatatkan p
News
Otsus Papua Harus Jadi Instrumen Perlindungan OAP, Bukan Sekadar Transfer Anggaran
kota
Ketum PP PNPI Sinergitas Pemuda dan Pemerintah Kunci Mewujudkan Amanat Pasal 33 UUD 1945
kota