Jumat, 31 Juli 2026

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas

Administrator - Rabu, 05 Maret 2025 05:14 WIB
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas
Istimewa

Medan – Bangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas area yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

Warga sekitar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

"Kalau memang tidak ada PBG dan bangunannya melanggar aturan RTH, seharusnya ditindak. Jangan sampai ada pembiaran," ujar salah seorang warga, Selasa (4/3/2025).

Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi RTH yang vital bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
Tanpa Izin dan Tanpa Tempat Penyimpanan, Pengelolaan Limbah Medis di Puskesmas Asahan Terancam Pidana, Diminta Penegak Hukum Turun Tangan
Ironis.429 Perusahaan Masih Bermohon ijin PBG, Bangunan Gedung Sudah Berdiri Kokoh Di Kota Pematangsiantar
Ketua Perkumpulan Dosen Indonesia SGI : Pelayanan Publik Harus Hadir 24 Jam Tanpa Libur untuk Menjamin Hak Masyarakat
komentar
beritaTerbaru