Selasa, 15 September 2026

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas

Administrator - Rabu, 05 Maret 2025 05:14 WIB
Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Tindak Tegas
Istimewa

Medan – Bangunan perumahan Royal Residence yang terletak di Jalan Pasar III, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan, diduga kuat melanggar aturan. Pasalnya, bangunan tersebut berdiri di atas area yang masuk dalam kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH), serta tidak dapat menunjukkan dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga:

Warga sekitar meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan bertindak tegas dengan membongkar bangunan yang berdiri tanpa izin tersebut.

"Kalau memang tidak ada PBG dan bangunannya melanggar aturan RTH, seharusnya ditindak. Jangan sampai ada pembiaran," ujar salah seorang warga, Selasa (4/3/2025).

Menurut warga, keberadaan bangunan tersebut tidak hanya menyalahi aturan tata ruang, tetapi juga berpotensi mengurangi fungsi RTH yang vital bagi lingkungan sekitar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak terkait dari Pemko Medan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pelanggaran bangunan tersebut.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bangunan Tanpa PBG di Pasar 5 Tembung Disorot, AMPKP Desak Satpol PP Bertindak
BANGUNAN TANPA PBG DI TEMBUNG DISOROT: SURAT TANAH CEPAT TERBIT, PENERTIBAN PEMKAB DELISERDANG DIPERTANYAKAN
Diberhentikan Sepihak Tanpa Surat, 16 Relawan SPPG Mekar Sari Pertanyakan SOP BGN
Bangunan di Jalan Pelita I No.93 Medan Perjuangan Diduga Tak Sesuai PBG
Alamat Pemilik PBG Diduga Tak Sesuai Data Kependudukan, Izin Bangunan di Atas Lahan PT KAI Jalan HM Yamin Disorot
Tanpa TPS Permanen Limbah B3 Di 30 Puskesmas di Asahan, Pemkab dan DPRD hingga Pemerintah Pusat Terancam Gugatan Warga
komentar
beritaTerbaru