Transformasi di Balik Jeruji: Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan
Transformasi di Balik Jeruji Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDNStaf
News
Baca Juga:
Deliserdang -Pemerintah dengan tegas melarang segala bentuk pengoplosan dan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, seperti Pertalite dan Solar subsidi. Larangan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang sebagian telah diubah melalui Pasal 40 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Namun, pantauan tim awak media di lapangan masih menemukan dugaan praktik penimbunan BBM subsidi di SPBU 14.203.179 yang berlokasi di Jalan KM 17 Medan - Tanjung Morawa, pada Senin (03/03/2025).
Hasil investigasi selama beberapa hari menunjukkan adanya aktivitas mencurigakan. Terlihat sejumlah pengendara sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang diduga membeli BBM bersubsidi untuk kemudian dipindahkan ke jerigen dan diantar ke sebuah gudang yang dicurigai sebagai tempat penimbunan BBM subsidi.
Seorang warga sekitar SPBU yang enggan disebutkan namanya membenarkan adanya aktivitas tersebut. Ia mengungkapkan bahwa motor-motor Thunder tersebut telah dimodifikasi tangkinya dengan tambahan kran untuk memudahkan pemindahan BBM dari tangki ke jerigen.
Tim media juga mengamati secara langsung pengisian BBM subsidi jenis Pertalite ke dalam galon oleh para pengendara motor Thunder. Setelah mengisi, para pengendara tersebut melewati gang kecil di samping SPBU menuju Jalan Perintis Kemerdekaan, Tanjung Morawa, menuju lokasi penampungan BBM subsidi. Diduga tangki modifikasi motor Thunder mampu membawa sekitar 30–35 liter Pertalite dalam sekali jalan.
Untuk mendapatkan informasi berimbang, tim media mencoba mengonfirmasi pihak SPBU dan bertemu dengan pengawas bernama Julianto Simanjuntak.
"Kami tidak mengizinkan pengisian untuk tangki modifikasi seperti itu, Pak. Pengisian seharusnya hanya untuk tangki standar. Mungkin ada kelalaian dari operator yang masih baru. Terkait hal ini, kami pasti akan menindaklanjutinya," ujar Julianto Simanjuntak.
Ketika ditanya apakah akan ada tindakan lebih lanjut jika kejadian serupa terulang, ia menegaskan, "Kami pasti akan menindak, Pak. Kalau kami melihat langsung, pasti akan kami larang."
Saat ditanya soal kemungkinan adanya pembiaran jika kejadian ini terus berulang, Julianto menanggapi, "Kami juga berterima kasih kalau ada media atau masyarakat yang mengingatkan. Kami manusia biasa yang bisa saja luput dalam pengawasan."
Saat proses wawancara berlangsung, para pengendara motor Thunder tampak bergegas meninggalkan area SPBU setelah mengetahui adanya pantauan awak media.
Warga sekitar berharap agar pihak SPBU bertindak tegas dengan melarang pembelian BBM subsidi menggunakan kendaraan bermotor yang sudah dimodifikasi untuk penyaluran BBM ke jerigen penampungan.tim
Transformasi di Balik Jeruji Menakar Asa 62 Tahun Bakti Pemasyarakatan Oleh Abdullah RasyidMahasiswa Doktoral Ilmu Pemerintahan IPDNStaf
News
Sarang Narkoba Rel KA Tembung Digempur 4 Pelaku Diringkus, Lapak Dibumi Hanguskan
kota
Maling 13 Tabung Gas Viral "A.I" Warga Jln Seto Diciduk Polsek Medan Area 1 Buron.
kota
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
kota
Operasi Miom Rahim Diangkat Tanpa Izin RSU Muhammadiyah Dilaporkan ke Polda Sumut
kota
Petugas PAB BRILink Kunjungan ke Agen BRILink Untuk Menawarkan Produk Asuransi Jiwa
kota
POLRESTABES MEDAN PROSES LAPORAN PROLETAR"
kota
Super Kawaii! UNIQLO Hadirkan Kolaborasi UT Pertama dengan MonchhichiTshirt dengan karakter boneka monyet Jepang ikonik, tersedia mulai 25
Umum
TOKOH MASYARAKAT SUMUT RUSLAN, NILAI ACHMAD DANIEL CHARDIN LAYAK MEMIMPIN SUMUTSumatera Utarasumut24.co Mantan Pangdam I/Bukit Barisan, May
News
sumut24.co MedanPeringatan Hari Kartini ke147 tingkat Kota yang digelar TP PKK Kota Medan berlangsung semarak dan penuh inspirasi di Ged
kota