Bupati Asahan Buka Jambore Posyandu ke-XIII, Kader Terampil Kunci Masyarakat Sehat dan Tekan Stunting
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Baca Juga:
Padangsidimpuan – Warga Desa Batu Sundung, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), resmi mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta dan Jaksa Agung RI. Gugatan ini diajukan menyusul penghentian penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) oleh Kelompok Tani "Taruna Tani" di desa tersebut.
Gugatan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dengan nomor perkara 03/Pid.Pra/2025/PN.Psp. Warga yang diwakili oleh Anwar Sadat Siregar dkk menggandeng tim kuasa hukum dari Kantor Hukum Marwan Rangkuti & Rekan untuk memperjuangkan kasus ini.
"Kami sangat kecewa dengan keputusan Kejari Paluta yang menghentikan penyelidikan dugaan korupsi ini. Oleh karena itu, kami mengajukan praperadilan agar ada transparansi dan kejelasan hukum dalam kasus ini," ujar Anwar Sadat Siregar, Kamis (27/2), di kantor kuasa hukumnya di Padangsidimpuan.
Dugaan Kejanggalan dalam Penyelidikan
Kuasa hukum warga, Marwan Rangkuti, mengungkapkan bahwa Kejari Paluta dalam suratnya tertanggal 23 Januari 2025 menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi tersebut "belum menemukan adanya bukti permulaan yang cukup". Padahal, menurut warga, mereka telah memberikan keterangan yang jelas dan lengkap kepada penyidik.
Lebih lanjut, Marwan menilai bahwa proses penyelidikan yang dilakukan Kejari Paluta tidak transparan dan terkesan ada upaya untuk menghentikan kasus ini. Salah satu kejanggalan yang disoroti adalah saat penyidik melakukan cek lokasi tanpa melibatkan pihak pelapor, melainkan justru mengundang para terlapor.
"Kajari Paluta juga belum pernah melakukan pemeriksaan ahli atau audit investigasi oleh BPKP/BPK terkait dugaan kerugian negara, tetapi tiba-tiba menyimpulkan bahwa tidak ada bukti permulaan yang cukup. Ini jelas menunjukkan bahwa ada yang tidak beres dalam proses penyelidikan," tegas Marwan.
Kasus Dugaan Korupsi Dana PSR
Kasus ini bermula dari dugaan penyelewengan dana Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang diterima Kelompok Tani "Taruna Tani" di Desa Batu Sundung. Program yang bertujuan untuk mendukung petani sawit itu memiliki anggaran sekitar Rp4,86 miliar, namun warga menduga ada penyalahgunaan dalam pengelolaannya.
Dengan adanya gugatan praperadilan ini, warga berharap agar Pengadilan Negeri Padangsidimpuan dapat mengungkap fakta-fakta yang selama ini tertutup dan memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius oleh aparat penegak hukum.rel
sumut24.co ASAHAN, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan secara resmi membuka Jambore Kader Posyandu keXIII Tingkat Kabupaten Asahan Tahun
News
Bukan Sekadar Mutu, PalmCo Mampu Pastikan Asalusul CPO
News
Jakarta, realme, brand smartphone dengan pertumbuhan tercepat didunia, akan kembali berkolaborasi dengan Warner Bros. Discovery Global Cons
Cinema
Jambi Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengajak generasi muda memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial in
News
Jakarta Prograam Pemagangan Nasional (MagangHub) Batch 2 Angkatan II Tahun 2026 tengah memasuki tahap seleksi peserta oleh mitra penyele
News
Medan Dikenal sebagai salah satu kota dengan kekayaan kuliner yang beragam. Mulai dari makanan khas seperti lontong Medan, soto Medan, hin
Tips
sumut24.co ASAHAN, Potensi pendapatan daerah terancam bocor! Keberadaan layanan transportasi berbasis aplikasi, Maxim, di Kabupaten Asahan
News
Ketua Pendiri Forum WAN Muhammad Isa Keluhkan Pengembang PT Perupro Soal Keamanan Kompleks Mahardika
News
Patroli KRYD Polres Samosir Sikat Knalpot Brong, 17 Motor Ditilang
News
ADVOKAT SYAMSUL RIZAL PRESIDEN PRABOWO HARUS HATIHATI, GUGATAN DENNY INDRAYANA BERPOTENSI MENJADI CONSTITUTIONAL BACK DOOR
News