
KONI Medan Juara Umum Taekwondo Championship, Bawa Pulang 6 Emas!
Medan Tim taekwondo binaan KONI Medan sukses keluar sebagai juara umum pada ajang KONI Series I Taekwondo Championship 2025 yang digelar
SportBaca Juga:
Medan – Berkat pendekatan persuasif dan humanis, PTPN IV Regional II berhasil menyelamatkan aset negara berupa 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan. Penyelamatan ini merupakan bagian dari upaya optimalisasi aset untuk meningkatkan produktivitas Perusahaan.
Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum PTPN IV Regional II Muhammad Ridho Nasution menyampaikan terima kasih kepada para penghuni aset yang telah tuntas memindahkan masing-masing barangnya dari rumah tersebut. Manajemen PTPN IV Regional II berkomitmen akan selalu mengedepankan dialog dan sisi kemanusiaan.
"Pengosongan rumah sudah siap dilakukan. Terima kasih untuk penghuni aset yang sudah memindahkan barang-barangnya sehingga proses ini berlangsung lancar," ujar Ridho kepada awak media, Sabtu (1/2/2025).
Sebanyak 14 unit rumah di Jalan Tempua, Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal, dulunya merupakan perumahan dinas karyawan PTPN VI. Dalam perkembangannya, perusahaan itu bergabung dalam PTPN IV yang kini menjadi PTPN IV Regional II.
Selama bertahun-tahun, rumah-rumah tersebut ditempati oleh keluarga eks karyawan. Dua di antaranya ditempati oleh pensiunan. Selebihnya anak dan para kerabat.
Dari segi hukum, kompleks perumahan tersebut merupakan aset PTPN IV Regional II berdasarkan Surat Hak Guna Bangunan. Fakta ini dikuatkan dengan putusan berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde).
Yaitu putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2145K/Pdt/2023, Jo. putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 558/Pdt/2022/PT MDN, Jo putusan Pengadilan Negeri Medan Kelas I-A Khusus Nomor: 534/Pdt.G/2021/ PN.Mdn.
Di antara putusan itu menghukum para tergugat dan atau siapapun yang turut tinggal di dalamnya untuk mengosongkan tanah dan rumah tersebut seraya menyerahkannya kepada PTPN IV Regional II selaku penggugat dalam keadaan kosong tanpa adanya barang-barang apapun di dalam atau atasnya.
Selain itu, tergugat juga dihukum membayar uang paksa (dwangsom) kepada penggugat masing-masing senilai Rp500 ribu untuk setiap hari keterlambatan para tergugat tidak mematuhi isi putusan perkara terhitung sejak berkekuatan hukum tetap. Kemudian menghukum para tergugat atau siapa saja yang menyandarkan haknya kepada tergugat untuk tunduk dan mematuhi isi putusan.
Para penghuni aset kini telah tuntas memindahkan barang-barangnya dari 14 unit rumah aset PTPN IV Regional II di Jalan Tempua dan juga sudah memeroleh uang suguh hati atau tali asih dari Perusahaan. Menurut Ridho, hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen manajemen dalam menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
Selama ini, PTPN IV Regional II juga rutin menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) kepada masyarakat yang berada di sekitar wilayah unit usaha dan operasional Perusahaan.
"Kami mohon doa doa dan dukungan agar dapat terus berkontribusi bagi masyarakat," ujarnya.
Lebih lanjut, Ridho mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu kelancaraan proses pengosongan rumah di Jalan Tempua. Termasuk para penghuni yang telah mengangkat barangnya masing-masing.
Menurut Ridho, upaya penyelamatan dilakukan Perusahaan dalam rangka optimalisasi aset. Melalui cara ini, PTPN IV Regional II diharap dapat berkontribusi lebih maksimal lagi kepada negara.
"PTPN IV adalah milik kita bersama, oleh karena itu mari kita jaga bersama-sama," ujar Ridho mengakhiri.Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsMedan Tim taekwondo binaan KONI Medan sukses keluar sebagai juara umum pada ajang KONI Series I Taekwondo Championship 2025 yang digelar
SportBupati Solok Bersama Anggota DPR RI Andre Rosiade Resmikan BTS di Nagari Sumiso
kotaBupati Solok Ikuti Rakor Gubernur & Wakil Gubernur Sumbar Bersama Kdh seSumbar dan Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade
kotaPelantikan Ratusan Pelajar SMA Plus Taruna Akterlis Medan Dan SMK Plus Taruna Brikarya Intek Nusantara Di Warnai Rasa Suka Cita
kotaPeople Power Hanya Mengganti Rezim, Bukan Merubah Sistem
kotaJambi H. Cek Endra resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jambi periode 20252030 dalam Musda XI yang
Politiksumut24.co ASAHAN, Peristiwa tragis terjadi di lokasi tambang batu padas milik CV. Berkah Pulo Jaya yang berada di Dusun I, Desa Marjanji A
Newssumut24.co ASAHAN, Polres Asahan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang perempuan
Newssumut24.co ASAHAN, Peningkatan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang kesehatan, menjadi salah satu prioritas penting dalam pemb
Newssumut24.co ASAHAN, Musyawarah Daerah (Musda) VI Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Asahan, resmi menetapkan Sofyan Samosir, S.Ag seb
News