Jumat, 11 September 2026

Perkuat Legalitas Aset, Pemko Padangsidimpuan Terima Puluhan Sertipikat Tanah

Administrator - Jumat, 23 Januari 2026 19:17 WIB
Perkuat Legalitas Aset, Pemko Padangsidimpuan Terima Puluhan Sertipikat Tanah
Istimewa
Baca Juga:


Padangsidimpuan | Sumut24.co -

Pemerintah Kota Padangsidimpuan terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga dan mengamankan aset milik daerah. Bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padangsidimpuan, pemerintah daerah menyerahkan sertipikat tanah aset pemerintah kota yang berlangsung di ruang kerja Wali Kota Padangsidimpuan, Kamis (22/1/2026).

Dalam kegiatan tersebut, Pemko Padangsidimpuan menerima sebanyak 68 sertipikat tanah yang mencakup aset jalan, gedung, dan bangunan milik pemerintah daerah. Penyerahan ini menjadi bagian dari upaya penertiban serta pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) agar memiliki kepastian hukum yang jelas.

Sertifikasi aset tanah ini dinilai sebagai langkah penting dan strategis dalam memperkuat legalitas kepemilikan aset pemerintah daerah. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk mencegah potensi permasalahan hukum dan sengketa aset di masa yang akan datang.

Kepala Bidang Pengelolaan Barang Milik Daerah BPKPD Kota Padangsidimpuan, Soritua Pardamean, SE, MM, menyampaikan bahwa program sertifikasi aset tanah telah menjadi agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Ia menjelaskan bahwa sertifikasi aset merupakan salah satu unsur penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. "Melalui sertifikasi ini, status kepemilikan aset tanah milik pemerintah daerah menjadi jelas dan tercatat secara administrasi, sehingga pengelolaannya dapat dilakukan secara tertib dan profesional," ujarnya.

Sementara itu, Wali Kota Padangsidimpuan Dr. H. Letnan Dalimunthe, SKM, M.Kes mengapresiasi kerja sama yang terjalin antara Pemko Padangsidimpuan dan BPN Kota Padangsidimpuan dalam mendukung percepatan sertifikasi aset daerah.

Menurutnya, penyerahan sertipikat ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menjaga aset publik. "Dengan kepastian hukum atas aset daerah, pemerintah dapat mengelola aset secara transparan dan akuntabel untuk mendukung pembangunan serta peningkatan pelayanan kepada masyarakat," tutur Wali Kota.

Ke depan, Pemerintah Kota Padangsidimpuan berharap seluruh aset tanah milik daerah dapat tersertifikasi secara menyeluruh. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengelolaan aset daerah sekaligus memperkuat kepastian hukum secara berkelanjutan.zal

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Demi Keluarga, 150 Penyelamat Lingkungan TPA Terjun Bertaruh Nyawa; Rico Waas Hadirkan Jaminan Perlindungan Sosial
Terobosan Rico Waas, Pelayanan Administrasi Kependudukan Kini Bisa Diakses di 21 Kecamatan
Luncurkan 5 Aplikasi Layanan Publik, Wali Kota Medan Dorong Integrasi Data Berbasis AI via WhatsApp
Zakiyuddin Harahap Dorong HKTI Jadi Garda Terdepan Perkuat Pertanian dan Kesejahteraan Petani
Rico Waas Terima IMT-GT Green City Award
Rico Waas Luncurkan E-Loket, Perkuat Transparansi dan Kepatuhan Pajak
komentar
beritaTerbaru