Kamis, 16 Juli 2026

14 sertifikat Aset Daerah Diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kurana Putra dari BPN Kota Solok.

Administrator - Jumat, 20 Februari 2026 23:09 WIB
14 sertifikat Aset Daerah Diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kurana Putra dari BPN Kota Solok.
Istimewa
Baca Juga:

Kota Solok : Sumut24.co

14 sertifikat aset daerah diterima Wali Kota Solok Ramadhani Kirana Putra
dari Ba­dan Pertanahan Nasional(BPN)
Kota Solok, Sertifikat tersebut mencakup lahan dan fasilitas umum milik pemerintah daerah yang selama ini telah dimanfaatkan untuk pelayanan publik.

Dikatakan Ramadhani Kirana Putra, sertifikat ini menjadi bagian dari upa­ya pengamanan dan pe­nertiban administrasi Ba­rang Milik Daerah (B­MD), sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap aset pemerintah. Dengan status kepemilikan yang sah dan terdaftar, potensi sengketa pertanahan dapat diminimalkan dan pemanfaatan aset dapat dilakukan secara lebih optimal.

Bahwa sertifikasi aset merupakan langkah strategis dalam memper­kuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Aset seperti lahan se­kolah, fasilitas publik, dan bangunan perkantoran per­­lu memiliki legalitas yang jelas agar pengelolaannya sesuai regulasi serta mendukung perencanaan pembangunan jangka panjang.

Selain sebagai bentuk perlindungan hukum, tertib administrasi aset juga men­jadi indikator penting dalam pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah Kota Solok terus mendorong percepatan sertifikasi terhadap seluruh aset yang belum memiliki dokumen kepemilikan lengkap.

Ramadhani Kirana Putra,.menjelaskan sertifikasi aset daerah tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga me­ning­katkan nilai dan akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Daerah. Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Solok menegaskan komitmennya dalam memba­ngun pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepen­tingan publik, punkasnya.(YOSE)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Dari Impunitas ke Akuntabilitas: Menjaga Harapan dalam RUU Perampasan Aset
Fasitasi Penetapan Batas Wilayah Kabupaten Solok dan Kabupaten Tanah Datar di Hadiri Bupati Solok
Siapkan Generasi Muda Kuasai Konten Digital di Era AI, Dispersip Kabupaten Solok Gandeng Supri Ardi dan Uda Rio
LP3SU Desak Wali Kota Medan Jangan Tunda Pembongkaran Bangunan di Atas Aset Pemko Di Contempo
Serah Terima Jabatan Sekretaris dan Kepala Bidang pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Solok
Untuk Tingkatkan Pelayanan dan Penyuluhan Kesehatan Bupati Solok Teken Perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Solok
komentar
beritaTerbaru