Minggu, 08 Juni 2025

Ibu Pedagang Buah di Pakam Laporkan Pria Dewasa yang Diduga Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus

Administrator - Jumat, 31 Januari 2025 16:21 WIB
Ibu Pedagang Buah di Pakam Laporkan Pria Dewasa yang Diduga Aniaya Anak Berkebutuhan Khusus
Istimewa
Baca Juga:

Deliserdang– Seorang ibu pedagang buah, Rusmian Aritonang (54), melaporkan seorang pria berinisial R ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Deliserdang. Laporan tersebut dibuat setelah anaknya, Wilson Pratama (18), yang memiliki keterbelakangan mental, diduga mengalami penganiayaan pada Rabu (29/1) malam di Jalan Sultan Hassanudin, Pasar 3 Lubuk Pakam.

Rusmian, warga Jalan Puri Gang Mestika, Desa Bakaran Batu, Lubuk Pakam, datang ke Polresta Deliserdang bersama korban dan saksi-saksi. Laporan mereka diterima oleh Unit 3 SPKT dengan Nomor LP/B/99/I/2025/SPKT/POLRESTA DELISERDANG/POLDA SUMATERA UTARA.

Kronologi Kejadian

Menurut keterangan Rusmian, insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Ia mendapat kabar dari seorang saksi, Tangi (23), bahwa anaknya telah dipukuli oleh seorang pria dewasa. Mendengar kabar tersebut, Rusmian segera berlari ke lokasi kejadian dan mendapati anaknya bersama terduga pelaku serta saksi.

"Pas aku sampai, kutanya dia (terduga pelaku) kenapa anakku dipukul. Tapi dia malah marah-marah dan tak mau minta maaf. Malah dia menantang aku untuk melaporkan. Makanya aku laporkan dia hari ini," ujar Rusmian dengan nada kesal.

Wilson, yang mengalami penganiayaan, menunjukkan luka di wajahnya kepada awak media. Setelah membuat laporan, Rusmian dan saksi-saksi langsung dimintai keterangan lebih lanjut oleh penyidik.

Harapan Keluarga dan Pandangan Hukum

Rusmian berharap pihak kepolisian segera menangkap pelaku agar kejadian serupa tidak terulang, terutama terhadap anak-anak berkebutuhan khusus yang seharusnya mendapatkan perlindungan.

"Anakku ini berkebutuhan khusus, seharusnya dilindungi, bukan dipukuli. Aku berharap pelaku segera ditangkap," tegasnya.

Sementara itu, praktisi hukum Dr. Sukses Siburian, SH, MH, menyoroti kasus ini dari aspek perlindungan hukum.

"Anak berkebutuhan khusus harus mendapatkan perlindungan dari negara. Perlakuan kasar atau penganiayaan terhadap mereka tidak dapat dibenarkan dan memiliki konsekuensi hukum. Kami akan memantau perkembangan kasus ini agar korban mendapatkan kepastian hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian kini tengah mendalami laporan tersebut untuk menindaklanjuti proses hukum terhadap terduga pelaku.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
komentar
beritaTerbaru