Minggu, 08 Juni 2025

Antisipasi Kemacetan di Jalan SM Raja Medan, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib, Tidak Boleh Naik Turun Penumpang di Pool

Administrator - Jumat, 24 Januari 2025 00:10 WIB
Antisipasi Kemacetan di Jalan SM Raja Medan, Dishub Sumut Minta Operator Bus Tertib, Tidak Boleh Naik Turun Penumpang di Pool
Istimewa
Baca Juga:

MEDAN I SUMUT24.CO
Untuk mengurangi kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja, Medan, Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) bersama Tim Gabungan yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumut, Satlantas Polrestabes Medan, Dishub Medan, Satpol PP Provsu dan Satpol PP Medan, Jasa Raharja dan BPTD, meminta semua operator bus menaati aturan menaikkan dan menurunkan penumpang hanya di terminal.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan menegaskan, pelanggaran aturan ini menjadi salah satu penyebab utama kemacetan di kawasan tersebut. "Naik-turun penumpang di badan jalan tidak diperbolehkan. Ini yang terus kita tertibkan, agar kemacetan di ruas Jalan Sisingamangaraja bisa berkurang," ujarnya, Kamis (23/1/2025).

Ia menjelaskan, Terminal Terpadu Amplas sudah disiapkan untuk mengakomodasi aktivitas angkutan umum. Pool bus, sesuai aturan dalam Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2019, hanya berfungsi sebagai tempat penyimpanan dan perawatan kendaraan, bukan untuk melayani penumpang.

Agustinus juga menawarkan solusi kepada operator bus, yaitu menyediakan layanan shuttle yang mengantar penumpang dari pool ke terminal. "Shuttle ini adalah alternatif untuk mempermudah operator bus dan penumpang agar tetap tertib. Kami juga bekerja sama dengan Dishub Medan agar angkutan kota bisa melayani akses ke terminal," jelasnya.

Namun, ia mengingatkan, meskipun beberapa pool bus memiliki area luas, hal tersebut tetap tidak boleh digunakan untuk aktivitas naik-turun penumpang. "Aturannya sudah jelas, hanya di terminal," tegasnya.

Seorang penumpang bus, Pardamean Syahputra (24), menanggapi kebijakan ini dengan positif. "Selama tidak menyulitkan penumpang, saya setuju. Kalau ada shuttle atau solusi lain, tentu akan lebih nyaman," katanya.

Dishub Sumut berharap, dengan diterapkannya aturan ini, masyarakat semakin teredukasi untuk menggunakan terminal sebagai pusat transportasi, sehingga kemacetan di Jalan Sisingamangaraja bisa teratasi. (W05)

FOTO:

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Ismail Nasution
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Mahasiswa Desak KPK dan Kejagung Periksa Kadishub Sumut Terkait Dugaan KKN
Dishub Medan Pasang Rambu Larangan Parkir di Depan Masjid Agung
Kadishud memberikan himbauan dan surat edaran kepada pengusaha bus untuk Masuk Ke Terminal Tanjung Pinggir
Atasi Kemacetan Dua Lokasi Objek Wisata Libur Idul Fitri 1446 H Personil Polantas Akan Diperbanyak
Jelang Mudik Lebaran 2025, Dishub Sumut Gelar Ramp Check Serentak Mulai 25 Februari
Terminal Lubuk Pakam Siap Uji Coba, Kadishub Sumut Pastikan Fasilitas Dimanfaat Optimal
komentar
beritaTerbaru