Whell Loader Milik PT Belawan Indah (BI) Diduga Melakukan Pengerusakan Pembangunan Tembok Milik PT SBP
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Baca Juga:
sumut24.co, SERGAI – Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) mengeksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Total kerugian negara sebesar Rp725.523.000 berhasil dipulihkan dan secara resmi diserahkan kepada pihak bank.
Penyerahan uang pengganti tersebut dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan, Selasa (24/2/2026). Turut mendampingi Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Aguinaldo Marbun, S.H., M.H.
Amriyata menjelaskan, eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari amar putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Pada hari ini kami melaksanakan eksekusi uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah Tahun 2015. Seluruh uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini langsung kami serahkan kepada pihak bank," ujar Amriyata.
Dalam putusan tersebut, terpidana Selamet dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain dijatuhi pidana penjara selama empat tahun, Selamet juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.
Majelis hakim turut membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000 sebagai bentuk pemulihan kerugian negara. Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai dengan rincian sebagai berikut: 20 Maret 2025 sebesar Rp150.000.000, 19 Januari 2026 sebesar Rp450.000.000, dan 10 Februari 2026 sebesar Rp125.523.000. Total keseluruhan mencapai Rp725.523.000 dan dinyatakan lunas.
Perkara ini bermula pada 2015 ketika terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah, yakni Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL). Dalam proses pengajuan, Selamet menggunakan data yang tidak benar serta tujuan penggunaan kredit yang tidak sesuai dengan peruntukan awal.
Fakta persidangan mengungkap bahwa sejak awal permohonan kredit tersebut bertujuan untuk menutup atau melunasi kredit sebelumnya yang tidak mampu dibayarkan. Praktik tersebut menyimpang dari ketentuan dan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle), sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Melalui mekanisme pembayaran uang pengganti, kerugian tersebut kini telah dipulihkan sepenuhnya.
Komitmen Pemulihan Aset Negara
Kepala Kejari Sergai menegaskan bahwa eksekusi ini menjadi bukti komitmen institusinya dalam memastikan pemulihan kerugian negara berjalan optimal, tidak hanya berhenti pada pemidanaan badan.
"Pemberantasan korupsi tidak hanya soal menghukum pelaku dengan pidana penjara, tetapi juga memastikan kerugian negara kembali. Pemulihan aset adalah bagian penting dari efek jera dan tanggung jawab hukum," tegasnya.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengawal pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht, khususnya dalam perkara tindak pidana korupsi, agar tidak ada kewajiban terpidana yang terabaikan.
Sementara itu, Kepala Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, menyampaikan apresiasi atas sinergi antara lembaga perbankan dan aparat penegak hukum dalam proses pemulihan aset.
"Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Kajari dan jajaran Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai atas komitmen dalam pemberantasan korupsi. Penyerahan uang pengganti ini menjadi bentuk nyata sinergi dalam menjaga integritas sistem perkreditan," ungkapnya. (Fani)
L
Medan sumut24.co Alat berat (Whell Loader) milik PT Belawan Indah (BI) diduga telah mengganggu aktivitas pengerjaan pembangunan tembok mil
kota
Maruli Siahaan Dorong Penguatan Layanan Kewarganegaraan dan Kaji Kewarganegaraan Ganda
kota
Ini Dia Riki Handoyo, SH. MH, ASN Non Jaksa Yang Terus Kembangkan Kompetensi Diri,Dinyatakan Lulus Sidang Tesis Pascasarjana UKI
kota
sumut24.co ASAHAN , Pemerintah Kabupaten Asahan secara resmi melepas rombongan kafilah yang akan mewakili daerah ini mengikuti Musabaqah Ti
News
sumut24.co ASAHAN, Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos., M.Si., menerima kunjungan audiensi dari jajaran Badan Pusat Statistik (BPS)
News
sumut24.co ASAHAN, Putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.573/MENHUTII/2009 kembali menja
News
PB Pendawa Indonesia Terima Cinderamata dari Kakanwil Ditjenpas Sumut
kota
Dewan Pers Matangkan Usulan Perlindungan Karya Jurnalistik dalam RUU Hak Cipta
kota
Gebyar Pajak Triwulan I 2026, Bapenda Sumut Bagikan 936 Hadiah untuk Wajib Pajak
kota
MEDAN Sumut24.co Laporan Ketua DRPD Provinsi Sumatera Utara Erni Ariyanti Sitorus, SH, M.Kn terhadap Wakil Ketua DPRD Deliserdang H. Hamda
News