Selasa, 28 April 2026

Satpol PP Temui Proyek Property Psr I Tanah 600 Marelan Tanpa Izin PBG, Rakhmad : Hentikan Pengerjaan

Darmanto - Rabu, 08 Januari 2025 10:52 WIB
Satpol PP Temui Proyek Property Psr I Tanah 600 Marelan Tanpa Izin PBG, Rakhmad : Hentikan Pengerjaan
Sudarmanto
Medan |sumut24.co -

Baca Juga:

Proyek pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan milik pengusaha property berinisial S dihimbau agar melakukan penyetopan pengerjaannya sebelum memiliki Retribusi Surat Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG).


Pernyataan tersebut dikatakan, Rakhmad Adi Syahputra Harahap Kepala Satpol PP Kota Medan saat memberi keterangan kepada wartawan, Senin (6/1/2025) setelah pihaknya melakukan pengecekan atas pengaduan masyarakat terkait bangunan tanpa plank PBG, Selasa (31/12/2024) lalu.


"Setelah dilakukan pengecekan atas aduan masyarakat, dilokasi ada terdapat bangunan tembok yang belum ada Plank PBG. Saat dilokasi kami menemui pengawas atas nama Kevin dan kami himbau untuk menyetop segala aktivitas pengerjaan pembangunan," ujar Rakhmad, Senin (6/1/2025) kepada wartawan.


Masih orang nomor satu di Satpol PP Kota Medan ini menjelaskan, saat ditanya pengawas tersebut tidak mau memberi informasi terkait bangunan apa yang akan di bangun.


"Sudah kami himbau untuk menghentikan proses pengerjaan pembangunan sampai adanya izin PBG yang dikeluarkan dari Pemko Medan. Dan persoalan izin PBG masih tetap kami lakukan monitor," ungkap Rakhmad.


Dari amatan wartawan, Rabu (8/1/2025) meski proyek property bangunan tembok setinggi tiga meter telah ada temuan pelanggaran izin PBG oleh pihak Satpol PP Medan, pengembang terkesan menantang dan tetap melanjutkan pengerjaan.

Sebelumnya, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan disebut sebut memelihara proyek bangunan ilegal di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan lantaran tidak memiliki/mengantongi izin PBG yang hingga sampai sekarang masih terus adanya aktivitas pengerjaan masih bungkam yang beberapa kali dikonfirmasi wartawan.


Begitupula halnya dengan, Alexander Sinulinga Kadis Perkimcikataru Kota Medan yang dikonfirmasi terkait bangunan tembok Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan yang belum memiliki izin PBG milik pengusaha property berinisial S terus bungkam.(W02)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Darmanto
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pengedar Sabu di Marelan
KAMAK Soroti Kinerja Kadis Perkim Medan Terkait PBG dan Potensi Kebocoran PAD
Polsek Beringin Bongkar Kasus Penculikan Anak, LPA: Negara Tak Boleh Kalah dari Pelaku Kejahatan
Inalum Perkuat Sinergi Strategis Dengan Kodam I/Bukit Barisan
Vonis 20 Tahun Masih Dinilai Tidak Adil, Tim Hukum Khairul Arabi Langsung Ajukan Banding
Pujakesuma Bersatu Tegaskan Dukungan untuk Pemerintahan Prabowo-Gibran hingga 2029
komentar
beritaTerbaru