Lengkapi Mobilitas Kota Medan, Bluebird Prime Hadirkan Pengalaman "Next-Level Comfort"
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
Baca Juga:
Pasalnya, proyek pengerjaan pembangunan tembok setinggi 3 (tiga) meter tersebut milik oknum pengusaha property berinisial S yang sudah berjalan 2 (dua) bulan diduga tanpa memiliki Izin Permohonan Bangunan Gedung (PBG) sebagaimana dimaksud dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b serta Peraturan Pemerintah (PP) No 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksana UU No 28 Tahun 2022 tentang Bangunan Gedung.
Ironisnya, meski proyek pengerjaan bangunan tersebut disinyalir tidak mengantongi plank Izin PBG dan melanggar PP tentang bangunan gedung, Namun hingga sekarang belum ada satu pihak instansi Pemko Medan melakukan penindakan.
Menyikapi hal itu, Budi Hartono Sormin Ketua Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Wartawan Indonesia (DPC AWI) Kota Medan menuding pihak pengusaha/pengembang terkesan mengangkangi Perda Pemko Pemko Medan yang merugikan PAD Pemko Medan. Bahkan, Camat Medan Marelan sengaja memelihara proyek bangunan ilegal.
"Jika ini dibiarkan, kuat dugaan Camat Medan Marelan dan pihak instansi terkait sengaja memelihara proyek bangunan ilegal yang merugikan PAD Pemko Medan melalui retribusi pajak pengurusan izin PBG. Bahkan, Camat Medan Marelan disinyalir mencari keuntungan pribadi," ujar Budi Hartono Sormin alias Busor Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Kota Medan, Senin (6/1/2025).
Masih Busor, agar tudingan dugaan miring terhadap Camat dan instansi terkait dalam hal ini Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan dan Sat Pol PP Kota Medan untuk menindak proyek pengerjaan pembangunan tembok agar diberikan sangsi tindakan tegas sesuai peraturan undang undang berlaku.
Sementara, Ansari Hasibuan Camat Medan Marelan yang beberapa kali dikonfirmasi via WhatsApp enggan berkomentar. Begitu pula Alexander Sinulingga Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (Perkim Cikataru) Kota Medan sampai saat ini juga belum ada memberikan keterangan terkait dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan yang terkesan melanggar Perda dan Izin PBG.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Medan, Rakhmat Adi Syahputra Harahap yang dikonfirmasi via WhatsApp dengan adanya dugaan proyek bangunan tembok di Psr I, Kel. Tanah Enam Ratus, Kec. Medan Marelan, Kota Medan melanggar Perda dan Izin PBG, berjanji akan melakukan pengecekan.
Namun sayang, pernyataan orang nomor saru di Satpol PP Kota Medan ini hanya sebatas ucapan saja tanpa adanya pergerakan untuk melakukan penindakan.(W02)
sumut24.co MedanSebagai salah satu metropolitan terbesar di Indonesia yang terus berkembang pesat, Medan memiliki ritme mobilitas yang sang
Ekbis
2.000 Bungkus Vape Getar asal Malaysia Gagal Beredar di Medan
kota
Begal Sadis Bacok Korban 8 Kali, Rampas Uang Rp.900 Ribu
kota
Medan Sumut24.coGubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengajak Dewan Harian Daerah (DHD) 45 Sumatera Utara untuk terus menj
Politik
Tim Sembilan Kejaksaan Agung Panggil 9 Saksi Terkait Tiga Perkara TPPU Tersangka FA, Enam Mangkir
kota
Kejati Kalbar Lakukan Pemeriksaan Internal Terkait Dugaan Keterlibatan Pegawai Kejari Sekadau
kota
Asahan sumut24.co Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani SH SIK MH menerima kunjungan silaturahmi dari pengurus Pondok Pesantren Tuan Guru Sy
News
Asahan sumut24.co Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini, dua pri
Hukum
Asahan sumut24.co Komitmen Satres Narkoba Polres Asahan dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan melalui pemusnahan barang
Hukum
SPBU di Depan Lapangan Segitiga Diduga Jual BBM Subsidi Menggunakan Jerigen Dalam Karung Beras
kota