DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Baca Juga:
MEDAN I SUMUT24.CO
Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan tindakan tegas dan terukur (tembak, red) terhadap tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Tersangka Lendi Ariyulanda Nasution alias Icen (26), warga Jalan STM, Kecamatan Medan Johor, terpaksa ditembak kaki kanannya karena melawan dan berusaha kabur ketika diminta menunjukkan barang bukti kejahatannya.
Kanit Reskrim, Iptu Bambang Wahid menjelaskan, tersangka ditangkap atas laporan korban, Yohanes Siahaan (35), warga Jalan HM Jono, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, dengan Nomor : LP / B / 9 / I / 2025 / SPKT / POLSEK MEDAN KOTA / PORESTABES MEDAN / POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 03 Januari 2025.
Tersangka telah mencuri sepeda motor Honda Beat hitam nomor polisi BK 4604 AHW milik korban saat diparkir di sebuah mini market simpang Jalan Sempurna-SM Raja, Kelurahan Sudirejo I, Medan Kota pada Selasa (31/12/2024) siang.
"Korban memarkirkan sepeda motornya dengan stang terkunci. Hanya 5 menit di dalam, ketika ke luar mini market sepeda motornya sudah hilang," jelas Bambang.
Atas laporan korban, Unit Reskrim Polsek Medan Kota melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan petunjuk CCTV l, polisi memperoleh informasi tersangka akan mengulangi aksinya di sebuah mini market Jalam Gedung Arca, Teladan Barat, Medan Kota pada Sabtu (4/1/2025) sekira pukul 01.00 WIB.
"Dari penggeledahan kita temukan 1 kunci T berikut anaknya untuk membobol kunci kontak sepeda motor," ungkap Bambang.
Selanjutnya, tersangka digiring untuk menunjukkan barang bukti hasil kejahatannya (pengembangan). Namun, dia melawan dan berusaha kabur.
"Kita sudah memberikan tembakan peringatan ke udara, namun tersangka tidak mengindahkannya sehingga terpaksa dilumpuhkan di bagian kakinya," sebut Bambang.
Tersangka kemudian dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembaknya. "Urine tersangka positif narkoba jenis sabu," beber Bambang.
Dalam proses penyidikan, tersangka mengaku telah mencuri sepeda motor korban bersama temannya berinisial G. Sepeda motor dijual G ke kawasan Delitua, Kabupaten Deliserdang seharga Rp 2,5 juta, dan tersangka mendapat bagian Rp 700 ribu.
Sedangkan sisa uang penjualan sepeda motor digunakan tersangka untuk membayar utang dan membeli narkotika.
Tersangka juga mengaku, sudah tiga kali melakukan curanmor di wilayah hukum Polrestabes Medan, yakni mini market Jalan SM Raja, mini market Jalan Tanjung Morawa dan mini market Jalan Gedung Arca.
Tersangka merupakan residivis curanmor di Polsek Deli Tua dan menjalani hukuman dari 2020 sampai dengan 2022, serta di Polsek Sunggal.
Adapun barang bukti disita, 1 anak kunci T, 1 gagang kunci T, dan 1 jaket hitam.(W05)
DPD PDI Perjuangan Sumut Dukung Penuh Langkah Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan Kawal Tuntas Kasus Keracunan MBG
News
Gus Irawan Kembali Nahkodai HKTI Sumut, Petani Jadi Fokus Utama
News
The Power of Small Acts Bersama Menciptakan Dampak yang Lebih Besar bagi MasyarakatIndonesiasumut24.coPerubahan positif tidak selalu dimul
Umum
Bupati Solok Terima Kunjungan Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau Kepri
News
Presiden PTM Eksekutif Sumut H. Ikrom Helmi Nasution Lepas Datuk Bandar Alor Setar, Saling Bertukar Cenderamata
News
Kota Medan & Pulau Pinang Ukir Prestasi Bersama, Raih Penghargaan IMTGT 2026
News
Pasca Bencana, Dompet Dhuafa Resmikan Posyandu di Tapanuli TengahTapanuli Tengahsumut24.co Dompet Dhuafa meresmikan dua Posyandu yang diper
News
Kerjasama Kota Bersaudara Medan&ndashPulau Pinang 42 Tahun Silaturahmi, Kini Semakin Kokoh
News
KAWS Hadirkan KarakterKarakter Baru Bersama COMPANION dalam Koleksi UT Terbaru Tersedia mulai 14 SeptemberJakartasumut24.co 9 September 20
Umum
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Peraturan Daerah tentang Perubahan Angaran Pendapatan Belanja Daerah Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2026 disahkan h
News