
Hari Raya Idul Adha 1446 H, PB Pendawa Indonesia Sembelih 4 Ekor Sapi Qurban
Hari Raya Idul Adha 1446 H, PB Pendawa Indonesia Sembelih 4 Ekor Sapi Qurban
kotaBaca Juga:
- Personel Polsek Sunggal Tembak 2 Tersagka Residivis Specialis Bongkar Rumah di Sunggal
- Polres Tapsel Grebek Dua Pengedar Sabu di Padang Lawas Utara, Ini Kronologi Penangkapannya
- Aksi Licik Pengedar Sabu di Bungkus Makanan Dibongkar Polres Tapsel,AKBP Yasir Ahmadi : Dua Tersangka Lainnya dalam Upaya Pendalaman
Kejadian diketahui yakni pada hari Senin (22/07/24) ketika korban yang diantar oleh Guru sekolahnya pulang kerumah yang berlokasi di Kec. Lubuk Pakam, lalu guru tersebut menemui ayah korban dan mengatakan bahwa korban telah hamil.
Sang ayah yang terkejut kemudian menanyakan langsung kepada korban, dan benar korban mengaku bahwa ia telah dicabuli oleh pelaku RHS.
Ayah korban yang merasa keberatan mendengar hal tersebut kemudian segera membuat laporan ke Mapolresta Deli Serdang.
Mendapat laporan tersebut Sat Reskrim Polresta Deli Serdang kemudian melakukan penyelidikan, dan usai mendapatkan informasi terkait identitas dan keberadaan pelaku, akhirnya pada hari Jumat (06/12/24) Tim Opsnal PPA dan Tim Resmob Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengamankan Tersangka di Desa Torganda, Kec. Torgamba Kab. Labuan Batu Selatan.
Personil kemudian membawa tersangka tersebut ke Kantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang untuk dilakukan pemeriksaan.
Dari pengakuan korban, percabulan tersebut telah dilakukan berulang ulang kali oleh pelaku di beberapa tempat yang berbeda di wilayah Kecamatan Lubuk Pakam sejak tahun 2018 saat korban masih duduk di bangku SMP Kelas I hingga tahun 2024 ini.
Saat dikonfirmasi, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Raphael Sandhy Cahya Priambodo SIK didampingi Kasat Reskrim Kompol Risqi Akbar SIK, MH membenarkan kejadian tersebut.
"Benar Tersangka telah mengakui perbuatannya yang sudah melakukan perbuatan cabul terhadap korban,"
Terhadap tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana Anak atau Kekerasan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2026 tentang Penetapan Perpu No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak atau pasal 6 huruf b,c UU RI Nomor 12 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual " tutupnya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google NewsHari Raya Idul Adha 1446 H, PB Pendawa Indonesia Sembelih 4 Ekor Sapi Qurban
kotaJovan Siahaan, Vokalis Punk Medan, Luncurkan Album dan Film Dokumenter "Lawan Penggusuran"
SelebBandungI Sumut24. coMenghadapi dinamika ekonomi digital yang kian kompleks, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjalin kemitraan strat
NewsJakarta Sumut24.coKetua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Habiburokhman, S.H., M.H., menyampaikan apresiasi
NewsMedan Hari Raya Idul Adha bukan sekadar ritual penyembelihan hewan kurban. Lebih dari itu, hari suci ini mengajarkan nilainilai pengorb
NewsBATUBARA I SUMUT24.co Dalam semangat Iduladha 1446 H, PT Inalum berkomitmen terhadap nilainilai kemanusiaan dan kebersamaan. Tahun ini, per
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Bupati dan Wakil Bupati Solok, Sumatra Barat Jumat (06/06/2025) dampingi kunjungan kerja Gubernur Sumatera Bara
NewsKabupaten Solok I Sumut24.co Wakil Bupati Solok, H. Candra, Minggu 1 Juni 2025 menghadiri acara pengukuhan pengurus Ikatan Rang Sumando Tal
NewsBupati Pakpak Bharat Serahkan Satu Ekor Sapi qurban Di Desa Binga Boang
kotaFWP Bagikan 64 Kantong Daging Kurban kepada Wartawan di Lingkungan Pemprovsu
kota