KPU Medan Rilis Daftar TPS yang Akan Melakukan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan
Baca Juga:
Medan | Sumut24.co
Mengingat tingginya intensitas hujan yang menyebabkan banjir di beberapa wilayah di Kota Medan pada hari pemungutan suara, Rabu (27/11), banyak pemilih yang tidak dapat memberikan hak pilihnya. Akibatnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mengumumkan akan dilakukan pemungutan suara susulan dan lanjutan di sejumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) di kota tersebut.
Keputusan ini diungkapkan langsung oleh Ketua KPU Medan, Mutia Atiqah, melalui siaran pers yang diterima oleh awak media pada Rabu (27/11). Pemungutan suara susulan dan lanjutan ini mengacu pada PKPU Nomor 17 Tahun 2024 dan Surat Dinas Ketua KPU No. 2734/PL.02.6-SD/06/2024.
Adapun rincian TPS yang akan melakukan pemungutan suara susulan adalah sebagai berikut:
Kecamatan Medan Maimun: Kelurahan Kampung Baru TPS 26 dan 27, Kelurahan Hamdan TPS 7
Kecamatan Medan Deli: Kelurahan Tanjung Mulia TPS 1 dan 2
Kecamatan Medan Amplas: Kelurahan Amplas TPS 7, 8, 9, 13, 14, 16, 17, 18, 19, 20; Kelurahan Sitirejo III TPS 13
Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Menteng TPS 14, 15, 16, dan 17; Kelurahan Binjai TPS 27, 28, 54, dan 67
Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 1-24, Kelurahan Cinta Damai TPS 11-18
Jumlah total TPS pemungutan suara susulan adalah 55 TPS.
Sementara itu, TPS yang akan melakukan pemungutan suara lanjutan meliputi:
Kecamatan Medan Labuhan: Kelurahan Martubung TPS 22-25, Kelurahan Pekan Labuhan TPS 1
Kecamatan Medan Denai: Kelurahan Binjai TPS 46
Kecamatan Medan Helvetia: Kelurahan Tanjung Gusta TPS 23
Jumlah total TPS pemungutan suara lanjutan adalah 7 TPS.
Mutia Atiqah juga menjelaskan bahwa waktu pelaksanaan pemungutan suara ulang dan lanjutan akan diinformasikan lebih lanjut.rwl
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News