Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
kota
Baca Juga:
Pernyataan itu disampaikan Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Senin (21/10). Hari itu dilakukan konferensi pers Pemutihan dan Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), di Lee Hotel Polonia, Jalan Jenderal Sudirman. Hadir juga di sana Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut Achmad Fadly, dan Kepala Cabang Jasa Raharja Sumut Mulyadi.
Kombes Muji Ediyanto menjelaskan, ketentuan penghapusan dan penarikan kendaraan bermotor tersebut diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pada pasal 74. Katanya, dalam ketentuan itu, kendaraan bermotor yang menunggak pajak, kendaraannya dinyatakan tidak legal lagi alias bodong.
Kemudian, kata Muji Ediyanto, kendaraan tersebut tidak dapat digunakan lagi di jalan. Jika kendaraan itu ditemukan polisi di jalanan, akan langsung ditarik. "Karenanya, kita mengimbau masyarakat segera menyelesaikan tunggakan pajak kendaraan bermotornya. Sebab, kendaraan yang sudah dihapus dari regident, tidak dapat diregistrasi kembali, dan tidak dapat digunakan di jalan," katanya.
Dikatakan Muji, penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak 2 tahun sejak STNK-nya mati mulai diberlakukan 2025. Karena itu, dia menyampaikan tentang perlunya memanfaatkan momen pemutihan denda pajak ini sebaik-baiknya.
Belum Capai Target
Sementara itu, Kepala Bapenda Sumut Achmad Fadly, dalam acara itu mengungkapkan tentang data target penyerapan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan PPN yang belum mencapai target. Pihaknya hanya punya waktu kurun dua bulan lebih untuk memenuhi target.
Dikatakan Fadly, sampai saat ini target yang sudah ditetapkan dari PKB atau PPN itu masih 70 persen, kurang dengan sisa waktu 2 bulan 10 hari. "Yang dikejar 25 persen dari kekurangan target. Kalau dirupiahkan sampai – 900 miliar dari target pokok pajak daerah," katanya.
Adapun pemutihan PKB, disampaikan Fadly, dengan perincian Bebas Tunggakan Pokok PKB sebelum Tahun 2023, Bebas Denda PKB, Bebas Pokok BBNKB ke-Il dan seterusnya, Bebas Pajak Progresif. Lalu Diskon Pokok PKB sebesar 5% (sebelum jatuh tempo 30 s/d 60 hari), dan bebas denda SWDKLLJ untuk Tahun yang Lewat.
Fadly mengungkapkan bahwa program pemutihan ini, bukan saja menyasar masyarakat umum. Tapi, kendaraan dinas di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumut, berplat merah untuk sadar membayar pajak kendaraan dinasnya tersebut. "Pergub ini, bukan saja untuk umum, tapi plat merah untuk memanfaatkan program ini. Potensi baik dari masyarakat umum, baik itu provinsi maupun Kabupaten/Kota," sebutnya. Red
Polresta Deli Serdang Gagalkan Peredaran 9 Paket Sabu di Beringin
kota
MEDAN, SUMUT24.CO Rangkaian tiga event besar yang digelar Pemerintah Kota Medan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke436 Kota Medan sukses
News
Dengarkan Aspirasi Warga, Bupati Siapkan Sejumlah Program Pembangunan untuk Namorambe
kota
Sampaikan Pesan Provokatif, Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Bupati
kota
Aparat Diminta Usut Kelangkaan BBM di Sumut, Kornas Azmi Hadly Diduga Ada Permainan Oknum Pejabat Pertamina
kota
Ditressiber Polda Sumut Bongkar Modus Pornografi Digital, Pelaku Gunakan AI Manipulasi Foto Korban
kota
Antrean Pengisian BBM Mengular, Polresta Deli Serdang Lakukan Pengamanan dan Pengaturan Jalur Disetiap SPBU
kota
Jatanras Polda Sumut Tangkap 2 Pelaku Penyerangan Anggota Polisi, 9 Orang Masih Buron
kota
Polrestabes Medan Gerebek Lokasi Judi Tembak Ikan di Brayan 2 Mesin & 5 Operator nya Diamankan.
kota
sumut24.co MedanMenjawab kebutuhan masyarakat yang semakin mengandalkan konektivitas digital untuk bekerja, belajar, berkomunikasi, hingga
Ekbis