BALIGE | Sumut24.co
Baca Juga:
Setelah melaporkan dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Toba pada Jumat (4/10/2024), pelapor diminta memberikan klarifikasi. Pelapor, Sahala Arfan Saragih yang merupakan Tim Hukum dan Advokasi Pemenangan Paslon Effendi Napitupulu - Audi Murphy Sitorus dimintai keterangan terkait laporan tersebut di hadapan Bawaslu Toba, Kejari Toba Samosir dan Polres Toba sebagai unsur Gakkumdu, Senin (7/10/2024).
Ia meminta Bawaslu Toba mengusut tuntas dugaan pelanggaran pilkada tersebut.
"Terkait laporan kita pada Jumat (4/10/2024), hari ini telah ditindaklanjuti oleh Bawaslu Toba dengan meminta klarifikasi kepada kita. Laporan kita memuat adanya dugaan pelanggaran pilkada dan hal itu sudah kita sampaikan ke Bawaslu Toba," ujar Sahala Saragih di Balige, Senin (07/10/2024).
"Dalam klarifikasi tadi, ada 3 komisioner Bawaslu bersama dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Mereka adalah bagian dari Sentra Gakkumdu," terangnya.
Diterangkan, setelah mendapat informasi dari masyarakat, dirinya segera menyambangi lokasi pembagian Kartu BPJS Ketenagakerjaan. Keterangan terkait dugaan pelanggaran pilkada tersebut didapat dari peserta rapat.
"Yang pertama, informasi tersebut kita temukan dari masyarakat. Pertemuan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2024 pada pukul 10.00 WIB. Setelah mendapatkan informasi, saya langsung menuju lokasi dan tiba pukul 15.00 WIB," tuturnya.
"Saya tidak menemui siapapun di sana, lalu saya mencari siapa saja yang tahu soal peserta rapat. Setelah dicari, kita berkomunikasi dengan seorang berinisial RP. Ia menceritakan apa yang terjadi dalam rapat tersebut.
Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut dibagi dengan sampul gambar Poltak Sitorus, petahana dan kembali mencalonkan diri dalam pilkada saat ini," lanjutnya.
Sampul berisikan Kartu BPJS Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Sahala, terdapat foto dan jargon yang disampaikan Poltak Sitorus dalam kampanye, Pature Torus, Torus Pature. Hal ini mendasari bagian dari laporan yang disampaikan dengan alasan bahwa pada tanggal 3 Oktober 2024, bupati tersebut sudah cuti.
"Ada dua pejabat yang kita duga dalam dugaan pelanggaran pilkada tersebut, yakni Camat Siantar Narumonda dan Kadis Dinas Kadis Penanaman Modal Pelayanan terpadu Satu Pintu.
Pertanyaan tadi lebih dari enam. Yang pasti, kita siap bila dimintai keterangan oleh Bawaslu Toba," sambungnya.
Ketua Bawaslu menyampaikan, pihaknya masih mendalami laporan tersebut dengan menghadirkan pelapor untuk memberikan klarifikasi.
"Kita belum bisa memberikan keterangan secara detail karena. Ini masih dalam penanganan. Besok kita juga menghadirkan saksi lainnya," tutur Sahat Sibarani. (Des)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News