Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ ke-XXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Baca Juga:
- Apes! Kerbau Sudah Diikat dan Ditutup Goni, Maling di Padang Lawas Keburu Ketahuan
- Jadi Pemateri LKM HIMMAH, Fadly Abdina Tekankan Pentingnya Karakter PemudaJadi Pemateri LKM HIMMAH, Fadly Abdina Tekankan Pentingnya Karakter Pemuda
- Pengurus PC HIMMAH Tanjungbalai Periode 2026-2028 Dilantik, Pemko Harap Jadi Mitra Pembangunan
Jakarta- Penetapan Vonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap pengusaha properti asal Kota Medan, Sumatera Utara, Mujianto,menuai kecaman aktivis jaringan pergerakan masyarakat bawah (Jaga Marwah) Sumatera Utara.
Pasalnya, Mujianto yang sebelumnya berstatus terpidana dalam kasus korupsi terkait kredit macet di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan sebesar Rp 39,5 miliar divonis bebas dan pada tingkat Peninjauan Kembali (PK) diduga terindikasi gratifikasi.
"Sudah jelas terbukti,proses pencairan kredit tidak sesuai aturan yang berlaku dalam penyetujuan kredit di perbankan. Kredit ini kemudian macet dan diduga terjadi tindak pidana yang merugikan keuangan negara." Ujar Ketua Umum Jaga Marwah Edison Tamba.
Dipaparkannya, proses pengajuan kredit itu terjadi ketika Direktur PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) Canakya Suman seluas 13.680 meter persegi di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deliserdang, Sumut. PT KAYA kemudian mengajukan kredit modal kerja ke BTN Medan dengan plafon Rp 39,5 miliar.
Kredit modal ini akan digunakan untuk pengembangan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit di kompleks Graha Metropolitan di Jalan Kapten Sumarsono, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
"Apalagi diketahui sebagian lahan itu juga diduga bermasalah. Diduga lahan sebagai agunan merupaka lahan Eks HGU "jelasnya.
Ditambah lagi, lanjut Edison Tamba yang akrab disapa Edoy ini mengatakan, bahwa Di tingkat kasasi, Mujianto dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 5 ke-1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Apalagi sudah jelas beberapa putusan, Dalam putusan kasasi nomor 2082 K/Pid.Sus/2023, MA menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara kepada Mujianto.
"Kami menduga, Vonis bebas ini dijatuhkan oleh majelis hakim PK yang dipimpin oleh Hakim Agung Desnayeti, bersama Hakim Agung Agustinus Purnomo dan Hakim Agung Yohanes Priyana pada 7 Agustus 2024 tercium aroma korupsi. Kami berharap komisi pemberantasan korupsi (KPK) usut indikasi gratifikasi yang diduga kuat diterima hakim dari terpidana Mujianta dalam hal tuduhan kejahatan perbankkan. Serta, KPK diminta tegas dalam menegakkan hukuman Teehaspa pelaku korupsi dalam sumber daya alam. "Pungkasnya.red
Wali Kota Padangsidimpuan Letnan Dalimunthe Buka MTQ keXXV di Palopat Pijorkoling, 243 Finalis Siap Bersaing
News
Perayaan Waisak 2570 BE di Candi Bahal I Berlangsung Khidmat, Wabup Paluta Ajak Rawat Kerukunan
Umum
MTQ XIV Paluta Resmi Dibuka, Bupati Reski Basyah AlQur&rsquoan Harus Jadi Benteng Generasi dari Narkoba hingga Judi Online
Umum
Pj Sekda Madina Soroti Pentingnya Akhlak Saat Hadiri Penamatan Santri Ma&rsquohad Darul Azhar
kota
Festival Rondang Bulan Pecah! Bupati Madina Saipullah Nasution dan Ketua DPRD Erwin Efendi Lubis Kompak Dorong Anak Muda Lestarikan Budaya
kota
Polres Tapsel Turun Tangan Pasca Blackout PLN, Warga Diminta Tetap Tenang dan Jangan Sebar Hoaks
kota
Tak Beri Ruang Narkoba! Polres Padangsidimpuan dan Warga Sidangkal Gelar GSN, Bong Dibakar
kota
Blackout Sumbagut, Polres Padangsidimpuan Turun Patroli Tengah Malam Jaga Kondusivitas Kota
kota
Polres Padangsidimpuan Bergerak, Tempat Hiburan Malam Dirazia Demi Tekan Narkoba
kota
Apes! Kerbau Sudah Diikat dan Ditutup Goni, Maling di Padang Lawas Keburu Ketahuan
kota