MEDAN | SUMUT24.co
Baca Juga:
Guna meningkatkan Kamseltibcarlantas di wilayah hukum (wilkum) Polrestabes Medan, Satlantas Polrestabes Medan bersama Dinas Perhubungan Kota Medan, Selasa (17/3/2020) melakukan penertiban parkir, pemeriksaan surat-surat angkutan umum dan angkutan barang.
Informasi diterima wartawan dari Kasat Lantas Polrestabes Medan, Kompol H Mhd Reza Chairul Akbar didampingi Waka Sat Lantas Kompol Efendi Sirait mengatakan, pelaksanaan pada Kamseltibcarlantas dilakukan dikawasan Jalan Cirebon, Jalan Jawa, Jalan Sutomo dan Jalan Veteran.
Lanjut Kasat Lantas, bahwa penertiban ini dilakukan berdasarkan Undang-undang No. 2 Tahun 2002, Undang-undang No 22 Tahun 2009, serta berdasarkan Sprin Kasat Lantas Polrestabes Medan Nomor : Sprin/261/II/2020 tanggal 28 Februari 2020 tentang penertiban dan penegakan hukum di wilayah hukum Polrestabes Medan.
“Dalam penertiban tersebut, kita melakukan penindakan berupa tilang sebanyak 22 set, 10 penggembosan ban. Sedangkan barang bukti yang ditahan berupa STNK sebanyak 21 set dan SIM berjumlah satu set,†urai Kompol M Reza.
Diterangkan orang nomor satu di Satlantas Polrestabes Medan ini, dalam melakukan penertiban tersebut, pihaknya mengerahkam 10 orang personil dari Unit Dikyasa bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan.
“Penertiban parkir berlapis, parkir sembarangan, parkir di badan jalan, pemeriksaan surat-surat angkutan umum dan angkutan barang di wilayah hukum Polrestabes Medan yang bekerjasama dengan Dinas Perhubungan Kota Medan ini dilakukan demi terciptanya Kamseltibcarlantas,†tegas Kompol M Reza Chairul Akbar yang didampingi Ipda Jaya Syah Putra selaku Ps Kanit Dikyasa Sat Lantas Polrestabes Medan. (W02)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News