Baca Juga:
SUMUT24 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang suap senilai Rp. 4 Milyar yang diterima Bupati Batubara dilalukan secara bertahap sebanyak 3 kali.
Bahkan sebelum proyek dilaksanakan OK Arya
telah menerima Rp 3 miliar, yakni tahap I dan II masing-masing Rp 1,5 miliar.
“Sejumlah uang total Rp 4,4 M diduga telah diberikan/direalisasikan kepada OKA (Bupati Batubara) melalui perantara STR (pemilik dealer mobil) sebagai fee sejumlah proyek di Kabupaten Batubara TA 2017,” ujar HumasKPK RI Febri Diansyah saat dikomfirmasi SUMUT24,Senin(18/9).
Febri Diansyah mengatakan
diduga penyerahan uang senilai Rp 4 miliar dari kontraktor MAS dilakukan 3 kali secara bertahap dalam rentang waktu Mei-Agustus 2017 yakni sebelum mendapatkan proyek sebanyak 2 kali penyerahan.
“Setelah mendapatkan proyek Rp 1 Miliar, MAS diindikasikan memberikan melalui cek pada STR,” ujarnya.
Febri melanjutkan, sedangkan indikasi pemberian Rp 400 juta dari kontraktor SAZ dilakukan melalui transfer ke rekening HH (Kepala Dinas PUPR) dengan pembagian Rp 300 juta untuk bupati dan Rp 100 juta untuk HH. (C02) .
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News