Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Baca Juga:
Medan I Sumut24.co Direktur PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) 2007 – 2010, Ir. Heriati Chaidir MM (62) divonis penjara 1 tahun dan Darwin Sembiring (61) selalu Ketua Panitia Ganti Rugi divonis 9 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada Ganti Rugi Kebun Simpang Koje dan Kampung Baru, Kec. Lingga Bayu, Kab.Mandailing Natal (Madina)
Kemudian terdakwa M.Syafi’i Hasibuan SE (60) selaku Manajer Kebun Simpang Koje Tahun 2011- 2013 divonis 3 tahun penjara, karena terbukti korupsi pada biaya pemeliharaan kebun PT PSU.
Putusan itu disampaikan majelis hakim diketuai Sulhanuddin, dengan anggota Asad Rahim Lubis dan Husni Tamrin yang bersidang di ruang Cakra-2 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Jumat (15/7/2022) malam.
Persidangan dengan agenda pembacaan putusan (vonis) hakim, dihadiri langsung terdakwa Heriati Chaidir, sedangkan terdakwa Darwin Sembiring dan M.Safii Hasibuan dihadirkan secara online (virtual) .
Rincinya, Heriati Chaidir divonis 1 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 1 bulan kurungan, tanpa uang pengganti (UP) kerugian negara.
Kemudian Darwin Sembiring divonis penjara 9 tahun, denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan, dan diwajibkan membayar uang pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp 13.191.141.460 subsider 5 tahun penjara.
Sedangkan M. Safi’i Hasibuan dihukum 3 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider kurungan 3 bulan, dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1.425.000.000 subsider 2 tahun penjara.
Menurut majelis hakim, para terdakwa melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan.
” Secara melawan hukum, para terdakwa telah mengeluarkan, dan menggunakan uang PT. PSU untuk pembayaran ganti rugi tanaman tumbuh dan bangunan terhadap masyarakat yang berada di Luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje dan Kampung Baru,” sebut hakim.
Perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 jo. Pasal 65 KUHPidana, sesuai dakwaan subsider .
Putusan majelis hakim jauh lebih ringan dibanding tuntutan JPU Kejati Sumut, Oktafian Syah Effendi yang menuntut Heriati Chaidir pidana penjara 11 tahun, denda Rp Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan dan uang pengganti Rp 15,178,553,677 subsider 5 tahun penjara.
Kemudian Darwin Sembiring dituntut 18 tahun penjara, denda Rp 750juta subsider kurungan 6 bulan dan membayar uang pengganti Rp 78,881,113,935 subsider penjara 9 tahun.
Terdakwa M Syafi’i Hasibuan dituntut 13 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider kurungan 6 bulan, dan dikenai uang pengganti kerugian negara Rp 15.204.220.000 subsider 6 tahun penjara.
Menurut JPU para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 65 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primer.
Sesuai dakwaan, peristiwanya berkisar tahun 2007 -2010, saat terdakwa Heriati Chaidir menjabat sebagai Direktur PT PSU dan Darwin Sembiring menjabat sebagai Ketua Panitia Ganti Rugi .
Terkait dengan jabatannya itu, maka keduanya membayar kepada masyarakat uang ganti rugi tanaman dan bangunan di luar izin lokasi Kebun Simpang Koje, sehingga negara merugi sebesar Rp. 30,357,107,354,00
Kemudian, terdakwa Darwin Sembiring bersama-sama dengan Darwin Nasution (meninggal dunia) selaku Dirut PT. PSU Tahun 2011-2018 , telah melakukan pembayaran ganti rugi tanaman dan bangunan di luar Izin Lokasi Kebun Simpang Koje dan Kebun Kampung Baru sehingga negara merugi Rp. 63,702,560,258,00.
Sedangkan terdakwa Syafi’i Hasibuan selaku Manajer Kebun Simpang Koje bersama-sama dengan Darwin Nasution (meninggal dunia) selaku Direktur Utama PT. PSU Tahun 2011- 2013, secara melawan hukum telah mengeluarkan uang biaya pemeliharaan Kebun Simpang Koje dan menggunakannya tidak sesuai dengan peruntukannya, sehingga negara merugi Rp 15.204.220.000
Semua temuan kerugian negara yang digunakan JPU berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Tarmizi Achmad. (zul)
Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumut Ungkap LKN Sita 1.958.44 Gr Sabu, 141 Kg Ganja dan 10 Tersangka.
News
Manggarai Barat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) melalui Program Kemnaker Peduli menyalurkan bantuan bagi warga terdampak gempa bu
News
Bali Perkembangan persyaratan perdagangan dan rantai pasok global menuntut pemenuhan hakhak dasar tenaga kerja menjadi bagian penting b
News
Diduga Maling Jemuran, Pria Ditangkap Warga Perumahan Kuis Indah Permai
News
Jual Sabu untuk Modal Resepsi Nikah, Pria di Deli Serdang Ditangkap
News
Nyaru Jadi Penarik Betor, BNNP Sumut Tangkap Pengedar 126 Kg Ganja
kota
sumut24.co PAKPAK BHARAT, Kelompok Peneliti dari Politeknik Negeri Padang Kunjungi Kabupaten Pakpak Bharat hari ini (11/09). Dr. Nurul Fauz
News
sumut24.co ASAHAN, Menciptakan keamanan yang kondusif sekaligus menyelamatkan generasi muda dari pengaruh buruk, Kapolres Asahan AKBP Adi D
News
sumut24.co ASAHAN, Polres Asahan terus memperkokoh jembatan komunikasi dengan elemen masyarakat yang berbasis agama dan kebudayaan. Kali in
News
Wawancara Seleksi Calon Dewan Pengawas PDAM
News