FABEM-SM dan Masker Pragi Desak Polri–Kejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
Waspada covid-19 ,Ini Instruksi Wali Kota Solok
Baca Juga:
Solok I Sumut24
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Novel Corona Virus (covid-19), Walikota Solok mengeluarkan Instruksi Walikota Solok Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pembatasan dan Pengetatan Aktivitas Warga dan Aksebilitas Keluar Masuk Kota Solok terhitung Tanggal 30 Maret 2020.
Hal ini di sampaikan oleh Walikota Solok H Zul Elfian SH.MSi dalam keterangan pers release yang di berikan oleh Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Nurzal Gustim,S.STP,M.Si
Adapun yang menjadi poin penting dalam instruksi tersebut antara lain sebagai berikut: Menghimbau kepada warga perantau Kota Solok untuk tidak pulang kampung sampai dengan kondisi wabah virus Covid19 dinyatakan aman.
Setiap orang/tamu/perantau yang mempunyai alasan sangat penting untuk memasuki wilayah atau sementara waktu menetap di Kota Solok segera langsung memeriksakan diri ke Posko Penanggulangan Covid-19 di Rumah Sakit Umum Daerah Kota Solok di Banda Panduang, Pusat kesehatan masyarakat, Puskesmas pembantu, dan Pos kesehatan kelurahan dan apabila memiliki gejala seperti batuk, demam, gangguan nafas atau sesak nafas wajib melapor secara mandiri melalui Smashcare 119, di rumah untuk selanjutnya petugas akan mendatangi rumah yang besangkutan.
Setiap orang/tamu/perantau yang belum memeriksakan diri di Posko Covid-19 di Banda Panduang dalam waktu kurang dari 1 x 6 jam agar melapor ke RT atau RW setempat untuk selanjutnya memeriksakan diri ke Posko Covid 19 di Banda Panduang Kota Solok, setelah itu melakukan prosedur isolasi mandiri atau larangan tidak pergi ke tempat tempat umum, menjaga jarak dengan angota keluarga lain selama 14 hari.
Camat dan Lurah melalui RT/RW mengawasi dan memastikan orang orang tersebut benar- benar mengisolasi diri, dan apabila terjadi penolakan dapat memaksa orang tersebut kalau perlu melalui bantuan Satpol PP atau Aparat Penegak Hukum.
Satpol PP, TNI, dan POLRI akan melakukan pengetatan dan berwenang membubarkan pertemuan pesta dan warga yang berkumpul lebih dari 10 orang.
Mematuhi himbauan MUI Kota Solok terkait antisipasi wabah virus Covid-19 serta menghimbau kepada pengurus masjid dan masyarakat untuk sementara waktu tidak menyelenggarakan / melaksanakan shalat jumat dan shalat berjamaah 5 waktu dan menggantinya dengan shalat di rumah.
Meminta kepada pemilik jasa pengiriman untuk mensterilisasi barang hantarannya. Melarang resepsi pernikahan selama masa tanggap darurat bencana wabah Corona sampai keadaan kembali normal.Seluruh Tim yang terhimpun dalam gugus tugas yang telah ditetapkan melalui Surat Keputusan Walikota untuk turut aktif dalam percepatan penanggulangan Covid-19.(yose)
FABEMSM dan Masker Pragi Desak Polri&ndashKejagung Perkuat Sinergi Usut Dugaan Korupsi Suplai Batu Bara PLTU PLN
kota
sumut24.coLabuhanbatu, Tragis, satu unit dump truck yang mengangkut buah sawit terguling di Jalan Lintas Negeri Lama Tanjung Sarang Elang
News
Ijeck Desak Jalur Kereta Api MedanAceh Segera Dituntaskan, Minta TransSumatera Dipercepat
kota
Nekad Curi kabel Tower diciduk Polsek Tanjung Morawa
kota
Mahasiswa Soroti Maraknya Rokok Ilegal Helium, Kakan Bea Cukai Medan Tegaskan Komitmen Berantas Rokok Ilegal
kota
Terkait ASN Nias Jatuh di Apartemen 2 Wanita Ditetapkan Tersangka
kota
Aniaya Polisi dan Kabur saat Disergap Buronan Narkoba Ditangkap di Riau
kota
Sabu 328 Gram Disembunyikan di Jok Motor, Pemasok 2 Sarang Narkoba di Medan Ditangkap
kota
Diduga Tersandung Kasus Narkoba 2 Oknum Polres Samosir Diamankan di Polda Sumut.
kota
Aksi Penanaman 100 Pohon Warnai Milad Dompet Dhuafa ke33Deli serdangsumut24.co Dompet Dhuafa Waspada bersama DD Volunteer Sumatera Utara m
News