Jumat, 06 November 2026

Pemprov Sumut Tangani 200 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Jalur Hukum dan Restorative Justice Ditempuh

Administrator - Rabu, 04 November 2026 16:28 WIB
Pemprov Sumut Tangani 200 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak, Jalur Hukum dan Restorative Justice Ditempuh
Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, dalam acara temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Medan (4/11). Foto.ist
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus memperkuat komitmennya dalam mencegah dan menangani kekerasan terhadap perempuan dan anak. Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (P3AKB) Sumut, angka kekerasan di wilayah tersebut mengalami penurunan yang cukup signifikan hingga November 2026. Dari yang sebelumnya tercatat sebanyak 1.975 kasus pada akhir 2025, angka tersebut kini turun menjadi 1.341 kasus.

Kepala Dinas P3AKB Sumut, Dwi Endah Purwanti, menyampaikan hal tersebut dalam acara temu pers di Lobby Dekranasda Sumut, Kantor Gubernur, Medan, pada Rabu (4/11/2026). Ia menjelaskan bahwa dari total kasus yang dilaporkan, Pemprov Sumut telah menangani 200 kasus secara langsung melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA). Penanganan dilakukan berdasarkan karakteristik dan kebutuhan tiap kasus untuk memastikan pemulihan serta kepastian hukum.

Dalam penerapannya, pendekatan penanganan dibagi menjadi dua jalur, yaitu proses pidana dan restorative justice. Sebanyak 78 kasus diproses melalui jalur pidana—dengan 39 kasus telah selesai dan 39 lainnya masih berjalan. Sementara itu, 122 kasus diselesaikan melalui pendekatan restorative justice lewat program Perlindungan Hukum Terpadu Cepat (PHTC). Namun, Dwi menegaskan bahwa penanganan restorative justice tidak berlaku bagi kasus tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang tetap wajib diproses secara hukum.


Guna menekan angka kekerasan sejak dini, Dinas P3AKB Sumut juga menggalakkan program edukatif bernama CHILL (Curhat, Healing and Let's Go). Program pendampingan ini menyasar siswa SMP dan SMA di 10 sekolah setiap tahunnya sebagai wadah aman untuk mengekspresikan diri dan memperoleh edukasi perlindungan anak. Pada tahun 2026, pelaksanaan program CHILL difokuskan pada wilayah terdampak bencana, termasuk sejumlah sekolah di area Medan dan Deli Serdang. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Percepat Registrasi Perlinsos Digital, 1,1 Juta KK Telah Terdaftar
Pemprov Sumut Gandeng USU Rumuskan Solusi Pembangunan di Tengah Penurunan Anggaran 2027
Pemprov Sumut dan Pusat Luncurkan Gerakan Pesantren Bebas TB untuk Wujudkan SDM Berkualitas
Disaksikan Bobby Nasution dan 22 Ribu Suporter, PSMS Tahan Imbang Persija 1-1
Bobby Nasution Percepat Pembangunan Kawasan Pertanian Langkat, Irigasi 7,5 Km Dibangun 2027
Wagub Surya Buka Musda VI Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah Sumut
komentar
beritaTerbaru