Rabu, 24 Juni 2026

Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama

Administrator - Kamis, 30 April 2026 12:40 WIB
Di Sumut Bayar PKB Kini Lebih Mudah, Tak Perlu KTP Pemilik Lama
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumut (Bapenda) Sutan Tolang Lubis melakukan Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di Kantor Samsat Medan Utara. Foto. ist
sumut24.co - Medan

Baca Juga:

Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Sumatera Utara (Sumut) kini semakin mudah. Pemerintah Provinsi Sumut resmi memberlakukan kebijakan baru yang memungkinkan wajib pajak membayar pajak tahunan tanpa harus menyertakan KTP pemilik lama kendaraan.

Kemudahan ini berlaku bagi kendaraan yang telah berganti kepemilikan, namun belum dilakukan proses Bea Balik Nama (BBN). Wajib pajak cukup memenuhi tiga syarat sederhana untuk pengesahan STNK dan pembayaran PKB tahunan.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, menyampaikan bahwa kebijakan ini mulai berlaku sejak Kamis (30/4/2026), sebagai upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Sutan, saat mengunjungi Kantor Samsat Medan Utara, Kamis (30/4/2026).

Ia menjelaskan, persyaratan yang harus dipenuhi antara lain menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," tegasnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor, lanjutnya, dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Sejumlah wajib pajak pun mengaku merasakan langsung kemudahan tersebut. Dewi Handayani, misalnya, mengaku proses pembayaran yang ia bayangkan rumit ternyata sangat cepat.

"Sebagai masyarakat, saya merasa termudahkan sekali. Dan prosesnya cepat, hanya lima menit," ungkapnya. Hal serupa disampaikan Diki Rahmansyah, yang sebelumnya kesulitan menghadirkan KTP pemilik lama kendaraan.

"Saya memang mau membayar pajak seperti biasa, tetapi ternyata per hari ini langsung disambut petugas dan dilayani, diberikan formulir tanpa harus bawa KTP pemilik lama. Ternyata mudah, cepat, dan lancar di tengah aktivitas kita yang padat," sebutnya.

Diki pun mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kemudahan ini dengan mendatangi kantor Samsat di seluruh Sumut.

"Kalau ada yang bilang sulit, langsung saja datang dan buktikan. Apalagi pajak ini kan berguna untuk membangun Sumatera Utara," pungkasnya. (Rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Siapkan Dua Akses Jalan ke Wisata Air Panas Karo, Perkuat Upaya Bebas Pungutan dan Pengembangan Kawasan
Wagub Surya Dukung Pembangunan 217 Tower Transmisi PLN Langkat-Medan
Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat
Pelantikan DPD AMPI Sumut, Bobby Nasution Ajak Organisasi Kepemudaan Bersatu Atasi Narkoba hingga Pekerja Ilegal
Saksikan Go Skateboarding Day 2026 di Medan, Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut
Pj Sekdaprov Sumut Minta Daerah Percepat Tender BKP, Tegaskan Program Tak Boleh Dialihkan
komentar
beritaTerbaru