Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi 3 Gelombang Unjuk Rasa di Kejatisu

Medan, SUMUT24
Untuk kesekian kalinya, kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) didemo sekelompok massa. Kali ini, Kamis (10/3), 3 gelombang unjuk rasa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Medan.

Diawali kelompok massa yang tergabung dalam Perhimpunan Pemuda Sumatera Utara (PERDA-SU), disusul massa dari Pengurus Besar Liga Mahasiswa Mandailing Natal (PB.LIMA) dan massa dari Jaringan Masyarakat Mandiri (JMM) Sumatera Utara.

Menanggapi tuntutan 3 gelombang massa yang berunjuk rasa itu, pihak Kejatisu yang dalam hal ini diwakili Yosgernold Tarigan menghaturkan rasa terima kasihnya kepada para pengunjuk rasa yang datang menyampaikan aspirasi dan tuntutannya ke Kejatisu.

Dalam hal ini, Yosgernold Tarigan yang mengaku bagian dari Humas atau Penerangan Hukum di Kejatisu menuturkan bahwa segala tuntutan para pengunjuk rasa diterima dan akan diteruskan ke pimpinan (Kajatisu, red)

Menurut Yosgernold Tarigan, segala tuntutan akan lebih baik apabila dilengkapi dengan data-data lengkap agar tidak terjadi fitnah.
Karena itu, Yosgernold Tarigan meminta agar para pengunjuk rasa melengkapinya dengan melayangkan surat laporan pengaduan ke Kejatisu agar segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, saat aksi unjuk rasa tersebut, massa dari PERDA-SU menuntut agar menangkap dan memenjarakan Kepala Didas (Kadis) Tarukim SU yang terindikasi merugikan keuangan Negara. Selain itu, meminta pihak Kejatisu segera memproses indikasi kerugian Negara yang dilakukan Dinas Tarukim SU.

Menurut massa PERDA-SU yang dipimpin Rahmad Syukur selaku Koordinator Aksi, terdapat 26 kontrak jasa konsultan di Dinas Tarukim SU yang nilainya Rp.10.966.533.000 yang teridiri dari biaya personil senilai Rp.6.892.017.500 dan biaya non personil senilai Rp.3.077.579.750 Tidak hanya itu saja, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp.996.959.725 dan pembulatan senilai Rp.23.975 juga terdapat dalam kontrak tersebut.(An)