Tidak Diimbangi Tenaga Ahli Medis, DPRD Asahan Soroti Menjamurnya Rumah Sakit di Asahan

KISARAN | SUMUT24

Mudahnya pengurusan ijin bangunan untuk rumah sakit di Kabupaten Asahan beberapa tahun belakangan ini mendapat sorotan serius dari kalangan DPRD Asahan.

Sayangnya, menjamurnya sejumlah fasilitas kesehatan tersebut tidak diimbangi dengan tenaga ahli medis yang ada, hal ini tentunya merugikan masyarakat karena masih sering dijumpai dalam keadaan darurat dokter yang tidak ada di rumah sakit saat pasien membutuhkan pertolongan medis.

Menanggapi hal tersebut, Komisi D DPRD Asahan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perizinan dan Penanaman Modal, di ruang komisi D kantor DPRD Asahan, Selasa (9/12).

Dalam rapat yang dipimpin ketua komisi D Nurlela Panjaitan, beserta anggota seperti Budianto Lubis, Baharuddin Harahap, dan Armen Margolang tersebut para dewan ini mempertanyakan kepada Dinas Perizinan dan Penanaman Modal terkait mudahnya pemberian ijin terhadap klinik dan rumah sakit yang kian menjamur di Asahan.

Dalam keterangannya, Nazaruddin selaku Kadis Perizinan Asahan yang hadir langsung dalam kesempatan tersebut membenarkan bahwa baru baru ini pihaknya telah memberikan ijin pendirian bangunan (IMB-) untuk salah satu rumah sakit swasta ibu dan anak di Jalan Abdi Satya Bakti, atau persis di samping terminal madya Kisaran.

Demikian pihaknya membantah kalau ijin pendirian rumah sakit tersebut diloloskan dengan mudah, sebab pihak Dinas Perizinan hanya memberikan ijin untuk pendirian bangunan rumah sakit dalam bentuk IMB, bukan ijin operasional rumah sakit yang seyogyanya dilanjutkan di Dinas Kesehatan.

“Kalau prosedurnya yang bersangkutan memintakan izin kepada kami untuk membangun fisik bangunan yang diperuntukkan untuk rumah sakit dengan berkas yang lengkap, kami pikir itu sudah tidak ada masalah sebab, boleh atau tidaknya operasional rumah sakit tersebut dapat berjalan itu dapat diketahui setelah mendapat persetujuan dari Dinas Kesehatan,” ujarnya.

Nazar juga menambahkan pihaknya tidak pernah menghalang halangi siapapun untuk mendirikan bangunan selagi tidak melanggar zona wilayah rencana detail tata ruang kabupaten Asahan.

Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan dr Hidayat M Kes ketika ditanya perihal perizinan operasional rumah sakit menyatakan dalam hal ini untuk meloloskan ijin tersebut pihaknya selalu memperketat sesuai aturan yang ada.

“Memang tidak serta merta kalau ada yang mendirikan rumah sakit langsung diberikan izinnya karena banyak tahapan yang akan dilakukan sesuai dengan standard operasional rumah sakit,” ujarnya.

dr Hidayat mengakui kalau selama ini, para dokter ahli keberadaannya tidak bertambah sebab satu dokter ahli bisa mengantongi izin tugas di tiga tempat berbeda.

Berkaitan dengan hal tersebut DPRD Asahan, memberikan peringatan tegas terhadap Dinas Kesehatan dan Perizinan agar lebih memperhatikan pelayanan ketersediaan tenaga medis dari pada memperbanyak rumah sakit yang ada.

“Harusnya memang dengan banyaknya rumah sakit yang berkembang saat ini jangan sampai tenaga ahli medisnya itu itu juga. Sehingga masyarakat yang membutuhkan pelayanan dalam keadaan darurat sering mendapatkan kendala seperti dokter tidak berada di rumah sakit, karena sedang tugas di rumah sakit lain,” kata Nurlela. (teci)