Medan I Sumut24.co
Penutupan akses jalan warga gang buntu kelurahan Harjosari Kecamatan Medan Amplas Kota Medan menuai polemik dan keresahan antar warga.
Ditambah lagi, salah seorang warga yang berdomisili di lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II Kecamatan Medan Amplas Ari Sasmita mendapat perlakuan yang tidak menyenangkan dari warga Gang Buntu lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II yang diduga sebagai aktor dibalik penutupan jalan.
Hal tersebut tegas disampaikan Kuasa Hukum Ari Sasmita, M. Asril Siregar SH MH, Selasa (7/3/2023) saat ditemui wartawan ketika mendatangi kantor lurah Harjosari II Kecamatan Medan Amplas ketika berkordomasi dan melaporkan keresahan kliennnya Ari Sasmita kepada pihak pemerintah di areal lokasi kejadian tersebut.
“Sebagai warga yang taat hukum, hari ini kita datang ke kantor Lurah dan kecamatan untuk berkordinasi terkait persoalan penutupan akses jalan tersebut. Apalagi sudah sangat meresahkan klien dan warga lainnya” Ujar M. Asril Siregar.
Dijelaskan Asril Siregar, kuasa Hukum Ari Sasmita sudah bertemu dengan kepala lingkungan XVI Kelurahan Harjosari II Wito di aula kantor Kelurahan Harjosari II untuk berkordinasi atas masalah yang dihadapi Ari Sasmita.
Sempat terjadi keributan dan perdebatan antara Penasehat Hukum Ari Sasmita dengan Staf Trantib Kelurahan Harjosari II yang tiba-tiba memotong pembicaraan antara Kuasa Hukum ari sasmita dengan kepala lingkungab XVI.
Bahkan kuasa hukum Ari Sasmita nyaris dipukul oleh staf trantib kelurahan harjosari II yang bernama IRFAN.
“Mulanya kami berkordinasi dengan kepala lingkungan XVI pak wito terkait permasalahan yang dihadapi klien saya, dimana kami telah menyurati Walikota Medan dan menembuskan surat tersebut kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II atas masalah tersebut. Seketika staf trantib kelurahan harjosari II IRFAN menyambung pembicaraan kami dengan nanda yang tinggi dan berprilaku tidak melayani dengan baik, bahasanya kasar, dia mengatakan dia ikut mediasi yang tidak dihadiri oleh klien kami dan mengatakan klien kami, setidaknya menyumbangkan tanah miliknya untuk jalan, “Tegas M. Asril Siregar.
Ironisnya, lanjut Asril Siregar, penyebab ketidakhadiran kliennya karena saat mediasi tersebut klien kami memang tidak diundang.
Dimana permintan sebagian tanah klien kami tersebut manfaatnya tidak ada disebabkan jalan itu sudah buntu tidak bisa dilalui orang lain.
“Gimana klien kami dipaksa harus menyerahkan tanahnya yang gak ada manfaat buat umum inikan gak benar, sementara jalan menuju ke rumah milik klien kami adalah jalan umum yang dibangun pemerintah. Prilaku buruk pegawai kelurahan seperti ini harus menjadi perhatian Bapak Walikota Medan (Bapak Bobby Nasution) kami saja pengacara diperlakukan seperti ini kasarnya bagaimana masyarakat. Beruntungnya pegawai kelurahan yang lain mampu melerai dan menarik staf trantib kelurahan Harjosari II (IRFAN) yang saat itu semakin bringas ingin memukul saya.”Keluhnya.
Mendapat perlakuan tersebut, M Asril Siregar melaporkan kepada pihak pejabat Kabag Tata Pemerintahan Kota Medan Andi Mario agar pihak kelurahan dan Kecamatan melakukan survei memastikan keadaan tersebut.
Tidak tidak berselang lama kami mendapat info Lurah Harjosari II M. Arbi dan Camat Medan Amplas Andro Fransiska Ayu Sstp turun menuju ke lokasi penembokan tersebut.
“Saat meninjau lokasi penutupan jalan tersebut Camat Medan Amplas Andro Fransiska Ayu Sstp. Langsung memerintahkan Lurah dan kepala lingkungan untuk mengumpulakan warga di area sekitar lingkungan XVI Gg. Buntu saat itu juga agar bisa mencari solusi yang terbaik terkait permasalahan tersebut.
” Camat Medan Amplas langsung memediasi warga yang sedang bersengketa. R Sitangang selaku toko masyarakat di lingkungan XVI Gg buntu yang rumah beliau langsung berbatasan tembok dengan Hari Sasmito mengungkapkan kepada Camat Medan Amplas dan Lurah Harjosari II bahwa beliau meminta sebagian tanah milik ari sasmita untuk menjadi bagian jalan Gg. Buntu.”tegasnya.
Untuk, selaku kuasa Hukum Ari Sasmita Asril Siregar, SH.MH berkeyakinan bahwa keadilan berpihak pada kliennya.
Setiap warga sama dimata hukum dan kedudukannya.Begitu pula terhadap jalan yang dibangun oleh pemerintah.
“Alhamdulillah sudah kita sampaikan dihadapan camat medan amplas dan lurah kelurahan harjosari II bilamana kedepannya klien kamipun akan menjaga kerukunan antar sesama tetangga, kalaupun ada persoalan bukan melakukan tindakan semuna-mena dengan menutup/memblokade jalan tersebut.”pungkasnya.
Camat Medan Amplas Andro Fransiska Ayu Sstp dalam mediasi tersebut menyarankan agar warga saling akur dan toleransi, namun yang namanya jalan umum ya harus dapat dilintasi oleh setiap masyarakan, kemudian camat medan amplas meminta warga untuk membongkar bangunan beton yang memblokade jalan akses masuk ari sasmita. Bilama mana hal itu tidak dilakukan maka camat medan amplas dan lurah kelurahan harjosari II akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk merobohkannya.red