MEDAN|SUMUT24
Mantan Wakil Wali Kota Medan, Ramli Lubis ternyata pernah dilaporkan oleh ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan pada 25 Agustus 2009, terkait dugaan penyimpangan jabatan yang dilakukannya selama mengemban tugas sebagai Wakil Wali Kota Medan.
Dalam dokumen yang diperlihatkan ahli waris, Ramli dituding melakukan konspirasi korupsi lapangan Gajah Mada. Ia menggunakan jabatannya untuk menguasai lapangan Gajah Mada sebagai hak milik pribadi.
“Pak Ramli pernah memberi uang Rp500 juta kepada kuasa ahli waris yang saat itu dipercayakan kepada Edi Utama. Saat itu, kami selaku ahli waris tidak mengetahuinya. Sehingga kami melaporkan persoalan ini ke Kejari Medan,” kata Kuasa Ahli Waris Lapangan Gajah Mada, Dadang, Rabu (20/4) siang.
Menurut Dadang, setelah persoalan itu mencuat, kasus kepemilikan lapangan Gajah Mada kemudian bergulir di pengadilan. Setelah itu, kasus inipun naik ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.
“Pada tahun 2001, putusan PK (peninjauan kembali) dari Mahkamah Agung telah keluar dan diserahkan ke pengadilan. Sayangnya, pihak pengadilan tidak pernah memberikan surat PK itu kepada kami,” ungkap Dadang.
Kuasa ahli waris Lapangan Gajah Mada Medan, Dadang mengatakan dirinya siap bertarung dengan siapapun yang hendak menyerobot Lapangan Gajah Mada. Kata Dadang, pihaknya memiliki bukti berupa putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 417 PK/Pdt/1997.
Sebelumnya, ahli waris lapangan Gajah Mada terlibat cekcok pada Senin (18/4) kemarin dengan Kadis Pertamanan Kota Medan, Zulkifli Sitepu. Ahli waris tetap bertahan dengan segala bukti yang ada. Meskipun saat ini Pemko Medan mengklaim lapangan Gajah Mada adalah asset mereka. Pihak Pemko Medan hendak mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemko Medan.
Saat eksekusi berlangsung, Kadis Pertamanan tidak mampu menunjukkan alas hak tanah. Meski begitu, bagian Asset Pemko Medan berdalih tengah mengurus tanah lapangan Gajah Mada di Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Medan. (R02)