Diupah Rp 60 Juta, DPO Pembuang Mayat Wanita di Karo Diciduk Polda Sumut di Aceh
Diupah Rp 60 Juta, DPO Pembuang Mayat Wanita di Karo Diciduk Polda Sumut di Aceh
kota
Diupah Rp 60 Juta, DPO Pembuang Mayat Wanita di Karo Diciduk Polda Sumut di Aceh
kota
Medan sumut24.co Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wan
Hukum
Pemkot Medan sudah mulai menerapkan Perda Kota Medan No. 6 tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan.
Kota