
Soal Warga Binaan Kasus Narkotika yang Belum Dibebaskan, Ini Penjelasan Kejari Medan
Medan sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, berna
HukumBaca Juga:
Tim Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap kasus penganiayaan berujung kematian terhadap seorang wanita inisial MP alias Sela (26) warga Simalungun yang jasadnya dibuang di Jalan Jamin Ginting, Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, pada 22 Oktober 2024 lalu.
Dipimpin Kasubdit III Jatanras Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut, Kompol Bayu Putra Samara, personel menangkap pelaku utama berinisial JO pengusaha warga Kota Siantar. Juga menangkap empat pelaku lainnya karena turut serta dan mengetahui terjadinya peristiwa tindak pidana tersebut.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku JO positif mengonsumsi narkoba," kata Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono didampingi Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (28/10) malam.
Ia menerangkan, antara pelaku dan korban merupakan pasangan kekasih dimana korban sudah satu bulan tinggal di rumah pelaku di Jalan Merdeka, Kota Siantar. Peristiwa berdarah itu terjadi saat keduanya melakukan hubungan intim.
"Saat berhubungan itu pelaku menganiaya korban hingga meninggal dunia. Lalu jasadnya dibuang ke daerah Kabupaten Tanah Karo," terangnya bahwa jasad korban saat ditemukan didapati beberapa luka pada bagian tubuhnya setelah dilakukan oleh Tim Forensik Polres Tanah Karo.
Sumaryono menerangkan, personel Jatanras Dit Reskrimum Polda Sumut kemudian berkoordinasi dengan Polres Siantar menuju rumah pelaku JO didapati sejumlah barang bukti seperti seprai, sapu, bantal, sarung bantal yang ada bekas bercak darah. Setelah itu personel melakukan penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Tak sampai disitu personel melakukan pengembangan dan berhasil menangkap rekan pelaku lainnya yakni S, E serta dua oknum polisi inisial J dan H," terangnya untuk pelaku S dan E berperan membuang jasad korban ke Kabupaten Karo atas suruhan pelaku JO dengan memberi sejumlah uang.
"Sementara terhadap kedua oknum polisi itu turut diamankan karena mengetahui kejadian namun tidak melaporkan adanya peristiwa tindak kejahatan. Saat ini kedua oknum itu sudah di Patsus untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," beber Sumaryono..
Dalam kasus ini, ia menambahkan tersangka utama akan dijerat Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 KUHPidana terkait penganiayaan yang menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Dan tersangka yang turut membantu akan dijerat Pasal 221 juncto 55 KUHPidana.(W05)
Medan sumut24.co Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan, merespons dan memberikan penjelasan terkait dengan warga binaan perkara narkotika, berna
HukumMedan sumut24.co Profil dan Program Unggulan Pengadian Agama Stabat Mewujudkan Pelayanan Hukum yang Inklusif Melalui Sidang Keliling Ole
Profilsumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim menegaskan bahwa sistem Pemerintahan dibawah kepemimpinannya tetap berp
Newssumut24.co TANJUNGBALAI Personil Polres Tanjungbalai menyambut kedatangan Kapolres baru, AKBP Welman Fery, S.I.K.,M.I.K. Penyambutannya d
NewsJaksa Agung Lantik Anang Supriatna sebagai Kapuspenkum Kejagung, Gantikan Harli Siregar
kotasumut24.co TANJUNGBALAI Wali Kota Tanjungbalai, Mahyaruddin Salim bersama Wakilnya Muhammad Fadly Abdina menyambut kedatangan Kapolres b
Newssumut24.co TANJUNGBALAI Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Tanjungbalai berkomitmen untuk menekan angka peredaran narkotika ditengah
Newssumut24.co ASAHAN, Suasana penuh khidmat dan haru menyelimuti halaman Mapolres Asahan saat dilangsungkannya upacara Serah Terima Jabatan da
Newssumut24.coASAHAN , Masyarakat Desa Bagan Asahan Pekan, Desa Bagan Asahan Baru dan Desa Bagan Asahan antusias sampaikan aspirasi pada reses
NewsSatgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group Palsu JakartaSumut24.co Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PA
News