Minggu, 05 Juli 2026

Kejari  DS  Gelar Penyuluhan Hukum kepada Kades se Kecamatan Percut sei Tuan

Administrator - Jumat, 20 November 2020 02:25 WIB
Kejari  DS  Gelar Penyuluhan Hukum kepada Kades se Kecamatan Percut sei Tuan
DELI SERDANG I SUMUT24.co Kejaksaan Negri Deli Serdang (Kejari DS)bekerja sama dengan LKPP Sumatra Utara melakukan Penyuluhan Hukum ke pada Kepala Desa se Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang Rabu(19/11/20) beretempat di Warung Kembar daerah Wisata Bahari Desa Percut. Penyuluhan Hukum ini untuk mengatasi Tindak Pidana Korupsi terhadap penggunaan Anggaran Dana Desa(ADD) khusus dibidang Pengadaan barang dan jasa. Acara tersebut dibuka langsung oleh Ke pala Kejaksaan Negri Deli Serdang yang diwakili oleh Kasi Intel Kejari Deli Serdang Ricardo Marpaung SH.MH. Dalam kata pembukaan Kejari menghimbau pada peserta agar tetap mematuhi protokol Kesehatan dalam rangka mengatasi Virus Covid19. Dengan cara memakai masker,mencuci tangan dan menjaga jarak. Dan Penyuluhan Hukum kepada seluruh Kepala Desa se Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang untuk mengatasi dalam mengelola dana yang dikelola oleh para Kepala Desa nanti nya tidak salah gunakan terlebih dibidang dan jasa. DR.Fery Tanjung SH.MM.MKN sebagai Nara sumber dari LKPP Sumatera Utara meminta pada seluruh Kepala Desa agar hati hati dalam Penggunaan Dana ADD dalam rangka Pembangunan Desa. Dan para Kepala Desa Harus Tranparans pada penggunaan nya terlebih dibidang Pengadaan dan Jasa. Pengadaan barang dan Jasa boleh dilakukan oleh penyedia maupun TPK dan perencanaan Pekerjaan harus dilaku kan musyawarah sebelum dilakukan dan diputus kan Pekerjaan tersebut. Dan apa bila terjadi Miscomunikasi antara TPK dengan BPD juga Kepala Desa jangan menjadi kan Perpecahan dan diharap kan untuk segera dilakukan penyelesaian sehingga tidak menjadi kan Permasalahan. Dan para Kepala Urusan di Desa tidak boleh melakukan pekerjaan yang telah ditetap kan. Dan apabila mengguna kan pembelian barang serta memberikan upah untuk jasa harus mempedomani harga Keputusan yang telah ditetap kan tidak harus melampaui keputusan yang telah ditetap kan. Dan Kedepan diharap kan pihak Kejaksaan nanti nya juga melaku kan Penyuluhan Hukum pada bagian Keuangan ungkap nya dalam pengarahan tersebut. Hadir pada acara Penyuluhan tersebut. Kasi Intel Kejari Deli Serdang Ricardo Marpaung SH.MH dan anggota, DR.Fery Tanjung SH.MH.MKN dari LKPP Sumatera Utara, Camat Percut SeiTuan Khairul Azman Harahap, Drs.NasibSolichin Sekcam Percut.SeiTuan, 18 Kepala Desa dan Dua Lurah se Kecamatan Percut Sei Tuan serta masing empat Staf dari Desa dan Kelurahan.(Ir)

Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat
Bupati Asahan Hadiri Pembukaan PRSU ke-50 : Harmoni Emas 5 Dekade, Buka Peluang Baru Kesejahteraan Asahan
Perkuat Sinergi dan Budaya Keselamatan, Direksi Inalum Tinjau Operasional Smelter Kuala Tanjung
Rokok Polosan Tanpa Cukai Kian Marak di Medan
Musa Rajekshah Ajak Kader HMI Jaga Idealisme dan Persatuan Bangsa dalam LK II Nasional HMI Korkom UNJ
komentar
beritaTerbaru