Asahan I Sumut24.co
Bupati Asahan, H.Surya, B.Sc yang dalam hal ini diwakili oleh PLT Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. John Hardi Nasution, M. Si mengatakan sebagaimana kita maklumi bersama, pemerintah telah bergerak cepat dalam memberantas praktik pungutan liar pada pelayanan publik. ini dibuktikan dengan telah ditetapkannya Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar yang menjadi payung hukum pembentukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli).
Baca Juga:
“Bupati Asahan telah menerbitkan keputusan Nomor 27 tahun 2017 tentang pembentukan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar Kabupaten Asahan”, ujar Jhon Hardi.
Jhon Hardi juga mengatakan untuk kelancaran operasional unit Pemberantasan Pungli Kabupaten Asahan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan telah memberikan dukungan dana dalam bentuk hibah.
“Maksudnya agar UPP lebih fleksibel dalam penggunaan dana tersebut sesuai dengan naskah perjanjian hibah yang telah ditandatangani bersama”, ujar Sekda.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengatakan dalam upaya minimalisir terjadinya praktik pungli terutama pada perangkat daerah yang memberikan pelayanan publik, perangkat daerah terkait telah diperintahkan agar menerapkan SOP pelayanan dan penggunaan teknologi informasi secara optimal, pemberian layanan sedapat mungkin dilakukan secara online dan mengurangi tatap muka untuk memperkecil peluang terjadinya pungli, apalagi di tengah pandemi covid 19 yang sudah seharusnya mengurangi pertemuan secara langsung.(Tmp)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News