Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi Pusat-Daerah Bangun Kota Tangguh*
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
MEDAN I SUMUT24
Baca Juga:
Rektor USU Prof Dr Runtung Sitepu SH MHum mengatakan, bahwa saat ini, ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI.
Dan hingga saat ini, Ketua Umum PP IKA USU atas nama Sofyan Raz masih sebagai Anggota Majelis Wali Amanat Universitas Sumatera Utara periode 2015-2020. Demikian dikatakan Rektor USU Runtung Sitepu di USU, Rabu (26/8) menanggapi adanya berita gugatan Pengurus Pusat Ikatan Alumni (PP IKA) USU HR Muhammad Syafi’I SH MHum terhadap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Ketua MWA USU Rektor USU dan senat akademik USU di PN Jaksel.
Seperti diberitakan, Ketum PP IKA USU itu mengajukan gugatan terkait dengan tidak masuknya Ketua PP IKA USU HR Muhammad Syafii SH Mhum sebagai Anggota MWA USU Periode 2015-2020.
Dikatakan Runtung Sitepu, apakah gugatan itu benar adanya dan apa materi gugatan PP IKA USU selengkapnya saya tidak tahu, karena sampai hari ini saya belum ada menerima surat panggilan sidang dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Jika benar bahwa tidak masuknya Ketum PP IKA USU sebagai anggota MWA USU yang menjadi dasar diajukannya gugatan, Ketua Umum PP IKA USU yang mana?. Bahwa saat ini, ada tiga organisasi IKA USU yang masing-masing memiliki dasar hukum Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI (Menkumham), yakni: Pertama, Keputusan Menkumham Nomor AHU-000396.AH.01.07.tahun 2015, 23 Maret 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan alumni USU, dengan Ketua Umum Sofyan Raz.
Kedua, Keputusan Menkumham Nomor AHU-0002011.AH.01.07.Tahun 2015, 24 Juli 2015 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perkumpulan Dewan alumni USU, dengan Ketua Umum Ir H Erwin Nasution dan Ketiga, Keputusan Menkumham Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018, 05 Maret 2018, yang dari pemberitaan media massa Ketua Umumnya HR Muhammad Syafi’I SH MHum.
Masalah peralihan Ketua Umum PP IKA USU periode 2015-2017 dari Drs Sofyan Raz Ak kepada Ketua Umum PP IKA USU Hasil Munas sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0000182.AH.01.08.Tahun 2018 tanggal 05 Maret 2018 setahu saya hingga saat ini menjadi pembahasan di MWA USU. Sebab pelaksanaan Munas yang pertama PP IKA USU yang dilaksanakan pada 12 s/d 14 Januari 2018 yang seyogianya didasarkan pada Anggaran Dasar PP IKA USU tanggal 1 Desember 2014 yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM RI melalui Keputusannya Nomor AHU-000396.AH.01.07.Tahun 2015 tanggal 23 Maret 2015 ternyata tidak dilaksanakan.
Oleh karena perubahan Anggaran Dasar hasil Munas yang pertama tersebut sudah digunakan untuk memilih pengurus baru sebelum diajukan penetapannya kepada rektor, “tentu saya selaku rektor tidak mungkin menetapkan pengurus baru PP IKA USU hasil Munas yang, pertama tersebut. Jika ditetapkan dalam keputusan rektor justru perbuatan rektor tersebut merupakan perbuatan melawan hukum,” kata Runtung.
Terkait dengan dimasukkannya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI sebagai tergugat I dalam perkara tersebut menurut saya tidak beralasan hukum dan tidak tepat. Sebab dalam Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaa RI Nomor 34618/MPK/RHS/KP/2020 tanggal 9 Maret 2020 tentang pengangkatan anggota Majelis Wali Amanat USU pengganti antar waktu periode tahun 2015-2020 pada diktum ke dua angka 12 telah dengan tegas dicantumkan wakil alumni USU sebagai anggota MWA USU dari unsur masyarakat. (c04)
Menko AHY Resmi Tutup Rakernas XVIII APEKSI, Perkuat Sinergi PusatDaerah Bangun Kota Tangguh
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News