Minggu, 05 April 2026

Ayin Bantah Dekat Petinggi Pemprovsu dan Terlibat Main Proyek

Administrator - Minggu, 07 Juni 2020 05:33 WIB
Ayin Bantah Dekat Petinggi Pemprovsu dan Terlibat Main Proyek

Medan I SUMUT24

Baca Juga:

Meriyawaty Amelia Prasetio Alias Ayin melalui Kuasa Hukumnya Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan melayangkan Hak Jawab, diterima Wapimred Sumut24 Amru Lubis, Minggu sore (7/6) terkait pemberitaan media cetak Harian SUMUT24 pada dua edisi.

Hak jawab tersebut meliputi pemberitaan edisi Hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 halaman 1 berjudul : “Wanita Berkerudung Inisial ‘A’ Dekat Petinggi Pemprovsu”.

Pemberitaan edisi Hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 halaman 1 berjudul “Inilah Sosok Ayin Dekat Dengan Pejabat Pemprovsu”.

Amelia Prasetio Alias Ayin melalui kuasa hukumnya Ranto Sibarani SH menyampaikan hak jawab dan keberatan pada pemberitaan Sumut24 edisi Hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 halaman 1 berjudul “Wanita Berkerudung Inisial ‘A’ Dekat Petinggi Pemprovsu”.

“Bahwa inisial ‘A’ dalam pemberitaan tersebut jelas-jelas merujuk pada nama klien kami Meriyawaty Amelia Prasetio Alias Ayin, yang dibuktikan dengan edisi cetak Harian Sumut24 tanggal 4 Juni 2020 yang langsung menuliskan nama klien kami yaitu Ayin atau Merry Amelia Prasetio,” tulis Ranto Sibarani.

Selanjutnya, bahwa pembuka berita tersebut jelas tertulis “Di zaman pandemi covid19 ini ternyata banyak dimanfaatkan oleh berbagai pihak maupun oknum-oknum untuk meraih keuntungan. Adanya oknum-oknum yang dekat dengan petinggi Pemprovsu seperti halnya wanita berparas cantik beinisial ‘A’ sehingga lebih leluasa di Pemprovsu dan rumah dinas gubernur untuk mendapatkan pekerjaan dimasa covid19 ini, dalam hal pengadaan APD maupun bahan pangan untuk Kab”.

Bahwa isi berita tersebut tidak benar. Bahwa klien kami tidak pernah mendapatkan pekerjaan karena ‘berparas cantik’ sebagaimana pemberitaan tersebut. Bahkan klien kami secara sah dan profesional ditugaskan oleh Gubernur Sumatera Utara Gugus Tugas Percepatan Penangan Pandemi Covid19 (GTPP) Propinsi Sumatera Utara sebagaimana Surat Keputusan Nomor: 188.44/200/KPTS/2020 tertanggal 3 April 2020, ditugaskan pada bagian penyiapan potensi sumber daya daerah dibawah bidang logistik.

Masih menurut Kuasa Hukum Meriyawaty Amelia Prasetio, bahwa klien kami tidak benar setiap hari datang ke rumah dinas Gubernur Sumatera Utara sebagaimana isi pemberitaan tersebut. Dan klien kami tidak pernah diminta keterangannya atau dikarifikasi dalam pembuatan berita tersebut.

Selanjutnya, Hak jawab terhadap pemberitaan edisi Hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 halaman 1 berjudul ‘Inilah Sosok Ayin Dekat Dengan Pejabat Pemprovsu”.

“Bahwa tidak benar isi pemberitaan tersebut yang menyatakan klien kami lebih leluasa untuk mendapatkan pekerjaan atau proyek proyek lebih-lebih di jaman civid19. Karena klien kami tidak pernah mendapatkan pekerjaan ataupun proyek-proyek itu. Klien kami dimasa pandemi covid19 ini bersama warga masyarakat lainnya ditunjuk secara sah dan profesional oleh Gubernur Sumatera Utara untuk aktif membantu Gugus Tugas Percepatan Penanganan Pandemi Covid19 (GTPP) Propinsi Sumatera Utara berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Utara Nomor: 188.44/200/KPTS/2020 tertanggal 3 April 2020 pada bagian penyiapan potensi sumber daya Daerah dibawah bidang logistik,” ujar Ranto Sibarani.

Masih sebutnya, bahwa tidak benar klien kami mendapatkan proyek pengadaan sembako bahan pangan untuk disalurkan ke kabupaten/kota se Sumut. Klien kami tidak pernah mendapatkan proyek apapun selama berada dalam tim GTPP Copid19 Sumatera Utara dan tidak pernah mendapatkan pekerjaan di Dinas Tarukim Sumut dalam pembangunan rumah masyarakat ekonomi lemah sebagaimana isi pemberitaan.

“Tak tidak benar tuduhan pemberitaan tersebut yang menyatakan bahwa klien kami ‘lebih leluasa memasang aksi-aksinya untuk meraih berbagai pekerjaan dan berbagai pekerjaan mudah didapatkan. Bahwa tuduhan tersebut sangat tidak bertanggungjawab dan hanya berdasarkan asumsi dan tidak sesuai dengan kenyataan. Dan tidak benar isi pemberitaan tersebut yang menyatakan ‘Bahkan para kadis pun tidak berani memberikan pekerjaan terhadap Bu Ayin’ isi pemberitaan tersebut adalah fitnah dan tidak bertanggungjawab dan dibuat tanpa ada klarifikasi atau konfirmasi dari klien kami,” tegas Kuasa Hukum Meriyawaty Amelia Prasetio.

Sesuai penjelasan tersebut, sambung Kuasa Hukum Meriyawaty Amelia Prasetio, dapat kami sampaikan bahwa: klien kami merasa dirugikan secara materil dan immateril atas pemberitaan edisi cetak Harian Sumut24 pada dua edisi, antara lain, pemberitaan edisi Hari Selasa tanggal 2 Juni 2020 halaman 1 berujudul ‘Wanita Berkerudung Inisial ‘A’ Dekat Dengan Petinggi Pemprovsu’, Dan pemberitaan edisi Hari Kamis tanggal 4 Juni 2020 halaman 1 berjudul ‘Inilah Sosok Ayin Dekat Dengan Pejabat Pemprovsu’. Akibat pemberitaan yang tidak benar dan tidak pernah dikonfirmasi tersebut klien kami mendapat kecaman dari keluarga dan masyarakat.

Selanjutnya, pemberitaan tersebut dibuat tidak berimbang dan sangat subjektif yang berisi asumsi dan tidak sesuai dengan kenyataan nasasumber yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

“Apabila kepentingan hukum klien kami dicederai oleh pihak-pihak yang sengaja mencemarkan nama baiknya, menyebarkan informasi yang bersisi penghinaan dan menyebarkan fitnah melalui media elektonik atas sesuatu yang tidak benar yang dituduhkan pada klien kami, maka kami akan membuat pengaduan kepada pihak kepolisian,” tegas Ranto Sibarani.

Demikian Surat Hak Jawab ini kami perbuat untuk kepentingan hukum dan nama baik klien kami. Kami meminta kepada saudara untuk dapat memuat Hak Jawab atas nama klien kami pada halaman yang sama dengan berita tersebut di Harian Sumut24.

Surat Hak Jawab tersebut ditulis dan ditantangani para kuasa hukum dari Kantor Hukum Ranto Sibarani SH & Rekan. Diantaranya: Ranto Sibarani SH, Kamaluddin Pane SH MH, Josua Fernandus Rumahhorbo SH, Gumilar Aditya Nugroho SH dan Yudhi Syahputra Sibarani SH. (red)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru