OTT di Binjai, Pernah Ada Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Medan I Sumut24.co Zulhadi Harahap alias Zul (49) warga Jalan Karya Setuju No. 25 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Medan, dituntut 10 tahun penjara, karena terbukti , melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan narkotika.
Baca Juga:
Selain itu terpidana 13 tahun penjara ini juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu dikatakan JPU Juliana Tarihoran dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Siska dalam persidangan virtual di ruang Cakra-4 PN Medan, Kamis (6/8/2020).
Menurut JPU, terdakwa terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menukarkan dengan surat berharga, atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menembunyikan asal usul harta kekayaan.
Dalam persidangan yang dihadiri Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Irfan Surya Harahap disebutkan juga sebanyak sebanyak 28 item barang bukti TPPU disita untuk negara.
Barang bukti dimaksud antara lain, sejumlah sertifikat tanah, mobil dan buku rekening bank dengan total nilai puluhan miliar rupiah.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, terdakwa Zulhadi Harahap alias Zul, mengakui pada tahun 2011 ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari polda sumut dalam perkara narkotika jenis shabu divonis 5 tahun penjara.
Kemudian 2014 terdakwa ditangkap lagi dalam perkara narkotika jenis shabu. Selanjutnya tahun 2015 terdakwa ditangkap lagi dalam perkara narkotika. Sekarang berstatus terpidana 13 tahun penjara, perkara narkoba.
Usai pembacaan nota tuntutan, hakim ketua Saidin Bagariang menunda persidangan hingga tanggal 27/8/2020 dengan agenda mendengar notabelaan terdakwa.
PH terdakwa, Advokat Irfan Harahap mengatakan, tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa, termasuk apartemen Podomoro, Medan.
” Dalam pledoi nanti kita sampaikan jika tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa. Ada yang milik orang lain,” ujar Irfan usai sidang. (zul)
OTT di Binjai, Pejabat Tinggi Sumut Pernah Beri Kode "Ongkos di Muka" Saat Pelantikan Pengurus Partai
Hukum
Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke80,Kapolda Sumut Whisnu Hermawan Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden Prabowo
News
Begini Kronologis OTT KPK Libatkan Pejabat dan Mantan Pejabat
News
Cegah Banjir Sejak Dini, Dandim 0212/Tapsel Bersama Sekda Padangsidimpuan Tanam Pohon Serentak
kota
HUT Bhayangkara ke80, Wabup Atika Hadiri Doa Lintas Agama di Polres Madina, Kapolres Tegaskan Komitmen Polri Humanis
kota
13 Personel Polres Padangsidimpuan Terima Penghargaan Hari Bhayangkara ke80, Aksi Heroik Tambal Jalan Berlubang Jadi Sorotan
kota
Pejabat dan Mantan Pejabat Dikabarkan Terjaring OTT KPK, Jubir Budi Prasetyo Masih Bungkam
News
Mantan Anggota DPRD Sumut Dikabarkan Ikut Terjaring OTT KPK Bersama Pejabat Tinggi Langkat
kota
Pejabat Tinggi Langkat Dikabarkan Terkena OTT KPK, Sekda Amril Belum Beri Tanggapan
kota
sumut24.co ASAHAN, Kondisi pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di fasilitas kesehatan Kabupaten Asahan memicu kekhawatiran
News