Senin, 06 April 2026

Terpidana Perkara Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Pencucian Uang

Administrator - Kamis, 06 Agustus 2020 11:23 WIB
Terpidana Perkara Narkoba Dituntut 10 Tahun Penjara, Terkait Pencucian Uang

Medan I Sumut24.co Zulhadi Harahap alias Zul  (49) warga Jalan Karya Setuju No. 25 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Medan, dituntut 10 tahun penjara, karena terbukti , melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan narkotika.

Baca Juga:

Selain itu terpidana 13 tahun penjara ini juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu dikatakan  JPU Juliana Tarihoran dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Siska dalam persidangan virtual di ruang Cakra-4 PN Medan, Kamis (6/8/2020).

Menurut JPU, terdakwa terbukti menempatkan,  mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menukarkan dengan surat berharga, atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak  pidana  narkotika dengan tujuan menembunyikan asal usul harta kekayaan.

Dalam persidangan yang dihadiri Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Irfan Surya Harahap  disebutkan juga sebanyak sebanyak 28 item barang bukti TPPU disita untuk negara.

Barang bukti dimaksud antara lain, sejumlah sertifikat tanah, mobil dan buku rekening bank dengan total nilai puluhan miliar rupiah.

Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Disebutkan, terdakwa Zulhadi Harahap alias Zul, mengakui pada tahun 2011 ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari polda sumut dalam perkara narkotika jenis shabu divonis 5 tahun penjara.

Kemudian 2014 terdakwa ditangkap lagi  dalam perkara narkotika jenis shabu. Selanjutnya tahun 2015  terdakwa ditangkap lagi dalam perkara narkotika. Sekarang berstatus terpidana 13 tahun penjara, perkara narkoba.

Usai pembacaan nota tuntutan, hakim ketua Saidin Bagariang menunda persidangan hingga tanggal 27/8/2020 dengan agenda mendengar notabelaan terdakwa.

PH terdakwa, Advokat Irfan Harahap mengatakan, tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa, termasuk apartemen Podomoro, Medan.

” Dalam pledoi nanti kita sampaikan jika tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa. Ada yang milik orang lain,” ujar Irfan usai sidang. (zul)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru