KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Medan I Sumut24.co Zulhadi Harahap alias Zul (49) warga Jalan Karya Setuju No. 25 Kel. Sei Agul Kec. Medan Barat, Medan, dituntut 10 tahun penjara, karena terbukti , melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), hasil kejahatan narkotika.
Baca Juga:
- KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
- Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
- Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Selain itu terpidana 13 tahun penjara ini juga dikenai denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Hal itu dikatakan JPU Juliana Tarihoran dalam nota tuntutan yang dibacakan jaksa Siska dalam persidangan virtual di ruang Cakra-4 PN Medan, Kamis (6/8/2020).
Menurut JPU, terdakwa terbukti menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membayarkan, menghibahkan, menukarkan dengan surat berharga, atas harta kekayaan yang patut diduga merupakan hasil tindak pidana narkotika dengan tujuan menembunyikan asal usul harta kekayaan.
Dalam persidangan yang dihadiri Penasihat Hukum (PH) terdakwa, Irfan Surya Harahap disebutkan juga sebanyak sebanyak 28 item barang bukti TPPU disita untuk negara.
Barang bukti dimaksud antara lain, sejumlah sertifikat tanah, mobil dan buku rekening bank dengan total nilai puluhan miliar rupiah.
Menurut JPU, terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 UU RI No. 08 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Disebutkan, terdakwa Zulhadi Harahap alias Zul, mengakui pada tahun 2011 ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari polda sumut dalam perkara narkotika jenis shabu divonis 5 tahun penjara.
Kemudian 2014 terdakwa ditangkap lagi dalam perkara narkotika jenis shabu. Selanjutnya tahun 2015 terdakwa ditangkap lagi dalam perkara narkotika. Sekarang berstatus terpidana 13 tahun penjara, perkara narkoba.
Usai pembacaan nota tuntutan, hakim ketua Saidin Bagariang menunda persidangan hingga tanggal 27/8/2020 dengan agenda mendengar notabelaan terdakwa.
PH terdakwa, Advokat Irfan Harahap mengatakan, tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa, termasuk apartemen Podomoro, Medan.
” Dalam pledoi nanti kita sampaikan jika tidak semua barang bukti yang disita untuk negara merupakan milik terdakwa. Ada yang milik orang lain,” ujar Irfan usai sidang. (zul)
Medan Sumut24.co Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas menyambut langsung kedatangan Kapal Republik Indonesia (KRI) Bima Suci945 yang
News
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
kota
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
kota
Medan sumut24.co Polemik pengelolaan sampah di Kota Medan yang sebelumnya disorot oleh Ketua Umum Horas Bangso Batak (HBB), Lamsiang Sitom
kota
Real Madrid dipaksa menelan pil pahit saat bertandang ke markas tim papan bawah RCD Mallorca. Dalam lanjutan Liga Spanyol, Los Blancos menye
Sport
Medan Sumut24.coSuasana kekeluargaan yang penuh kehangatan menyelimuti Ballroom Hotel Santika Dyandra. Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bay
Politik
Medan,Wakil Wali Kota Medan H. Zakiyuddin Harahap menegaskan komitmen Pemko Medan untuk membenahi fasilitas dan pelayanan rumah sakit milik
kota
Jakarta Sumut24.coIndonesia kembali berduka. Tiga prajurit terbaik Tentara Nasional Indonesia (TNI) gugur saat menjalankan tugas sebagai p
News
Tragis! Becak Motor Tabrakan dengan Bus ALS di Padangsidimpuan, Satu Nyawa Melayang
kota
22 Paket Sabu Disembunyikan di Rerumputan, Dua Pria di Portibi Berakhir di Tangan Polres Tapanuli Selatan
kota