Senin, 06 April 2026

BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit

Administrator - Rabu, 05 Agustus 2020 15:22 WIB
BPN Deliserdang Harus Buka Warkah Perkara Lahan Villa Dreamland Sibolangit

Medan | Sumut24 Kuasa hukum penggugat perkara lahan komplek Villa Dreamland Resort Sibolongit, Darman Yosef Sagala SH meminta BPN Deliserdang, agar membuka warkah dalam persidangan ke 11 di PTUN Medan, Kamis 6 Agustus 2020.

Baca Juga:

Permintaan tersebut sesuai dengan perintah majelis hakim yang Diketuai oleh Dwika Hendra Kurniawan SH, MH.

“BPN Deliserdang jangan lagi beralasan yang tidak-tidak hingga menyebabkan proses persidangan terkendala. Apa yang kami pinta selaku kuasa hukum dari Ferdinand Sitepu, sama dengan apa yang diperintahkan majelis hakim,” ujar Darman Yosef Sagala kepada wartawan di Medan, Kamis 5 Agustus 2020.

Selaku kuasa hukum, kata Darman, pihaknya berhak meminta warkah dibuka di persidangan agar perkara gugatan ini terang benderang ke publik.

“BPN kita ingatkan jangan menutupi warkah. BPN itu bukan dipihak tergugat, jadi kita meminta melalui Kanwil BPN Sumut Pak Dadang Suhendi, agar mengingatkan Kakan BPN Delisersang lebih jujur dan transparan,” kata Darman.

Diketahui, gugatan ini terdaftar di PTUN Medan dengan nomor: 15/G/2020/PTUN-Medan tertanggal 3 Februari 2020, atas objek perkara lahan Villa Dreamland Resort Sibolangit sekitar 2 hakter.(rel)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
beritaTerkait
KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia
Aktivitas Gunung Sorikmarapi Meningkat, Ini Himbauan Bupati Madina Saipullah Nasution Saat Turun Langsung Pantau Pos Pengamatan
Menguatkan nilai kemanusiaan, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Berikan Santunan kepada Anak Yatim Piatu
Ketua RANZ Medan Bantah Pemko Lamban Tangani Sampah, Ibrahim : Program PSEL Sudah Berjalan
Mallorca Paksa Real Madrid Menelan Kekalahan di Markas Sendiri
Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Hadiri Halal bi Halal Keluarga Besar Yayasan Gerakan Sumatera Utara Bergiat dan IKA MSP FISIP USU
komentar
beritaTerbaru