Baca Juga:
Batang Kuis I Â Sumut24.co
Seorang ibu rumah tangg (IRT) dan 2 pria tersangka narkoba jenis sabu, diringkus Tekab Polsek Batangkuis Polresta Deliserdang, dari dua tempat yang berbeda, Rabu (29/7/2020).
Ketiga tersangka yakni BA (25) warga Dusun II Desa Sugiharjo Kecamatan Batangkuis, diamankan dari rumahnya. Selanjutnya tersangka berinsial Sa (23) warga Dusun III Desa Sugiharjo dan seorang ibu rumah tangga berinisial Sar (30) warga Dusun III Desa Sugiharjo, diamankan dari rumah Sar.
Dari tersangka BA diamankan barang bukti dompet kecil berisi plastik klip sedang diduga berisi sabu-sabu, 14 plastik klip kecil kosong dan 2 plastik klip sedang kosong serta uang Rp 140 ribu.
Selanjutnya dari rumah Sar diamankan handphone yang dalam casingnya diselipkan sabu dalam plastik klip transparan dan bong, alat yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
Informasi diperoleh, Tekab Polsek Batangkuis yang melakukan penyelidikan mendapat info adanya peredaran narkoba di Desa Sugiharjo, kemudian mendatangi rumah tersangka BA dan meringkusnya bersama barang bukti. Ketika diinterogasi, BA mengaku sabu itu dibeli dari seorang pria berinisial T.
Selanjutnya, tim Tekab mendatangi rumah tersangka Sar dan mengamankannya bersama Sa yang diduga usai menyabu. Kepada petugas, tersangka mengaku sabu itu dibeli dari seseorang berinsial Fa.
Kapolsek Batangkuis Polresta Deliserdang AKP Simon Pasaribu SH ketika dikonfirmasi Sumut24.co, mengatakan guna penyelidikan lebih lanjut, ketiga tersangka dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang. ( Hari’S)
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News