Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Pada pelaksanaan upacara senin yang di selenggarakan di Makodim 0209/Labuhan
Baca Juga:
Batu sebagai Komandan Upacara Danramil 04/Labuhan Bilik dan sebagai pelaksana
dari anggota Koramil 04/Labuhan Bilik, Senin (30/5).
Dalam pelaksanaan upacara itu seluruh Prajurit dan PNS jajaran Kodim
0209/Labuhan Batu melaksanakan upacara bendera Merah Putih di lapangan
Makodim dengan Inspektur Upacara Dandim 0209/Labuhan Batu Letnan Kolonel
Infanteri Berkim Sitompul.
Upacara bendera Merah Putih ini dilaksanakan guna menumbuhkan jiwa patriotisme
untuk menghormati Sangsaka Merah Putih serta menumbuhkan jiwa kedisiplinan
bagi prajurit dalam mengamalkan Sapta Marga , Delapan Wajib TNI, dan Sumpah
Prajurit.
Upacara pengibaran bendera yang rutin dilaksanakan dalam rangka memupuk jiwa
kejuangan, patriotisme, nasionalisme dan solidaritas prajurit serta mengenang jasa
para Pahlawan.
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum