Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
Anggota Babinsa Koramil 14/Bandar Pasir Mandoge Serda L. Siringo-ringo dan Kopda M.
Baca Juga:
Amin membantu petani membersihkan rumput di lahan jagung yang berumur 69 hari
seluas 1 Ha, Senin (30/05).
Kegiatan pendampingan dilaksanakan pada lahan milik Poktani Desa Huta Padang Dusun
IX Kecamatan Bandar Pasir Mandoge Kabupaten Asahan.
Pendampingan terhadap petani di wilayah Koramil 14/Bandar Pasir Mandoge rutin
dilakukan oleh Babinsa guna mewujudkan program swasembada pangan yang
dicanangkan oleh pemerintah.
Kegiatan yang dilakukan yaitu melakukan perawatan pada tanaman jagung berupa
penyiangan dan pembersihan rumput yang ada di sekitar tanaman jagung. Diharapkan
dengan adanya kegiatan rutin Babinsa tersebut dapat meningkatkan hasil pertanian
sehingga dapat terwujud program swasembada pangan khususnya di wilayah Asahan.
Penanganan Laporan Terhadap RS.Royal Prima Lamban"
kota
sumut24.co MEDAN , Kepengurusan Forum Wartawan Kejaksaan (FORWAKA) Medan untuk masa bakti 20262028 resmi dilantik dalam acara khidmat ya
kota
Ahmad Bahar Ungkap Pahitnya Jadi Penulis, Karya Pernah Dicekal
kota
Polresta Deli Serdang Berikan Talih Asih Ke Rumah Tahfidz Quran ArRahmah Atas Keberanian Melawan peredaran Narkoba
kota
sumut24.co JAKARTA, Langkah nyata Pemerintah Kabupaten Asahan untuk mendorong peningkatan akses pendidikan masyarakat mendapat sorotan posi
News
Menagih Janji 2029 Belajar dari Shanghai, Menguji Nyali di Indonesia Oleholeh dari Shanghai dan FGD Great Institute Oleh Abdullah Rasyid
Profil
MEDAN Sumut24.coJelang berakhirnya masa jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan Wiriya Alrahman yang akan memasuki masa pensiun, sej
News
Viral! Peredaran Narkoba di Pantai Labu, Satres Narkoba Polresta Deli Serdang Gerak Cepat bekuk Pelaku"
kota
Deli Serdang SUMUT24.COBoros Anggaran, Pemkab Deli Serdang kembali menjadi sorotan publik setelah menggelontorkan anggaran APBD untuk pe
Politik
Jakarta Sumut24.coJaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut mantan Mendikbud Ristek Nadiem Anwar Makarim dengan pidana 18 tahun penjara dalam per
Hukum