Tobat Ekologis dari Kampus: Membaca Darurat Sampah Indonesia
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Baca Juga:
DELI SERDANG I SUMUT24. Ada ada saja yang terjadi ditengah tengah masyarakat menjelang New Normal dari musibah Pandemi Covid 19. Demi untuk mendapat bantuan, baik itu dari Pemerintah mau swasta dan juga dari para pengusaha, para dermawan kepada yang terdampak dari Covid 19 tersebut. Dimana bantuan itu dikordinir dan disalur pada masyarakat oleh Pemerintahan Desa.
Dalam mendapatkan bantuan sembako maupun Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang sumber dari dana ADD dan Bantuan Sosial Tunai(BST), masyarakat melakukan apa saja tanpa menghiraukan norma norma yang ada di tengah-tengah masyarakat.
Seperti yang baru baru ini terjadi di Dusun I Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, salah satu Lembaga LSM (Lembaga Sosial Masyarakat) telah melakukan tindakan yang keliru. Menggalang tanda tangan dari masyarakat dusun, diduga hanya untuk menjatuhkan serta meminta untuk mengganti Kepala Dusun.
Isu yang dibangun dan disampaikan oleh oknum LSM, apabila masyarakat nantinya yang ikut menandatangani akan mendapat Bantuan BLT/BST dan biaya anak untuk sekolah.
Seharusnya tindakan yang keliru seperti ini tidak akan terjadi ditengah-tengah kondisi yang memprihatinkan ini, apalagi itu dari satu dari satu lembaga yang resmi. Seharusnya lembaga tersebut bisa memberikan penjelasan yang positif dengan tidak melakukan pembodohan kepada masyarakat awam terlebih lebih dimasa pandemi ini.
Hal ini disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Advokad Deli Serdang Indra Surya Nasution SH yang juga didampingi Sukadi Kagan Ketua Yayasan Sosial Deli Serdang pada Sumut24 di medan Estate, Kamis(18/6).
Saat ini tidak hanya berupa tanda tangan yang diberikan masyarat untuk mengganti seseorang itu dari jabatan tersebut dan menghukumnya bersalah. Negara kita Negara hukum dan semua nya tindakan yang akan diambil harus melalui prosudur dan mekanisme yang ada , tidak semau maunya seperti yang ada dipikiran LSM yang telah mengkordinir oleh dan menggalang tanda tangan tersebut, ujar Indra Surya Nasution SH.
Kalau dengan penggalangan tanda tangan sudah bisa untuk mengambil suatu keputusan pada pemerintahan yang resmi, mau diapakan kedepan negara ini, ungkapnya lagi.
Imah (50) tinggal di Dusun I, salah seorang yang memberikan dan membubuhkan tanda tangan tersebut saat ditemui Sumut24 beberapa meter dari kediaman Kepala Dusun I Desa Tembung Erwinsyah.
“Kami beberapa hari yang lalu didatangi oleh yang bernama Lela Buya dengan temannya, menanyakan pada kami pernah menerima bantuan dari Covid 19. Kami jawab pernah berupa beras Indomi dan telur saat itu dari Kepala Dusun I,” katanya.
“Saya dan suami saya diminta untuk ikut menandatangani surat. Agar nanti setelah suratnya sampai ke kantor Desa Tembung, saya akan mendapat kan bantuan uang sebesar Rp. 600.000.- Untuk biaya sekolah,” ungkap ibu dari tiga anak ini.
“Dan belakangan yang kami dengar, tanda tangan kami tersebut digunakan untuk meminta Kepala Dusun kami di ganti. Kalau itu kami tahu, pasti tidak kami tanda tangani sebab kami tinggal berdekatan dengan Kepala Dusun kami,” pungkasnya.
Di tempat terpisah Ny Ismed (74) juga didatangi oleh beberapa orang yang tidak dikenalnya saat itu dengan pakaian seragam datang ke rumah untuk meminta tanda tangan. “Saya tidak mengenal mereka, saya diminta untuk menanda tangani surat nanti saya dapat bantuan kata mereka,” ujarnya pada Sumut24, Kamis(18/6).
Ismed selaku ahli waris dan anak tertua dari seorang nenek tersebut merasa keberatan atas datangnya beberapa orang yang tidak dikenal kerumahnya untuk meminta tanda tangan dari orang tua nya.
Dan dia meminta pada oknum yang diduga dari lembava LSM tersebut untuk membatalkan tandatangan tersebut dan meminta pada yang mengenakan seragam tersebut, jangan melibatkan orang tuanya yang sudah tua dan tidak mengetahui permasalahan ini, ungkapnya.
“Saya akan melaporkan yang saya ketahui tentang ini ke Polrestabes Medan,” tambahnya lagi.
Erwinsyah Kepala Dusun I Desa Tembung yang ditemui Sumut24 di Kantor Kepala Desa Tembung jalan Balai Umum Gang pisang Tembung, Kamis (18/6) menyatakan, dirinya sampai saat ini telah melakukan pengecekan kemasyarakat yang turut menanda tangani surat tersebut.
“Banyak yang ditemukan kejanggalan pada imformasi yang diberikan oknum oknum yang mengatasnamakan suatu lembaga ini pada masyarakat, dan dari sekian tanda tangan tersebut ada juga ditemukan tanda tangan orang yang saat ini tidak berada ditempat, tapi tandatangannya ada. Kalau ini yang terjadi, saya selaku Kepala Dusun sebagai Pemerintahan yang sah dan terendah di Desa Tembung akan menempuh jalur hukum dan melapor kan permasalahan ini pada penegak hukum dalam waktu dekat,” tegasnya.
“Saya sudah melakukan koordinasi dengan Dewan Pimpinan Cabang Kongres Advokad Indonesia Kabupaten Deli Serdang Indra Surya Nasution cs,” tambahnya.
Senentara Kepala Desa Tembung Misman yang ditemui Sumut24 di ruangan Kerjanya pada hari yang sama menyebutkan sedang mempelajari permasalahan ini dan semua itu ada mekanisme dalam pengambilan tindakan pada staf tidak bisa sesuka seperti pemberitaan yang telah beredar. Sebab ini Pemerintahan bukan seperti Perusahaan bisa sesuka hati mengambil keputusan.
“Saya selaku Kepala Desa Tembung sudah melakukan rapat pada Lembaga LKMD dan BPD Desa Tembung,” katanya tanpa memberi tahu hasil rapat tersebut.(Ir)
Tobat Ekologis dari Kampus Membaca Darurat Sampah Indonesia
kota
Hadiri Syukuran Hari Bhayangkara ke80, Bupati Simalungun Kolaborasi yang Solid Akan Memperkuat Stabilitas Daerah
kota
Wali Kota menghadiri dan mengikuti Upacara Peringatan HUT ke43 Kota Medan
kota
MEDAN, Wakil Wali Kota Medan, H. Zakiyuddin Harahap, menyampaikan ucapan selamat dan sukses kepada Irjen Pol. Dr. Mahmud Nazly Harahap,
News
Balitbang Golkar Gelar Diskusi dan Bedah Buku Revolusi Iran Karya Dr. Nasir Tamara
kota
Dituding Sewenangwenang, Eksepsi Nenek Marlina Ungkap Dakwaan Jaksa Diduga Hasil "Potong Kompas"
kota
DJ Wong Laporkan Akun Pencemaran Nama Baiknya ke Polda Sumut
Kota
Polrestabes Medan Amankan Seorang Tersangka Pengedar Narkoba 9,4 Kg Barang Bukti di Sita.
kota
sumut24.co MedanRakernas Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) XVIII Tahun 2026 di Medan tak hanya bahas kebijakan pembangun
kota
Polda Sumut Raih Nugraha Sakanti di Hari Bhayangkara ke80, Kapolda Terima Langsung dari Presiden
kota